KESATU.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika korban pengusuran rumah di Bantaran Irigasi ingin mendapatkan bantuan rumah penganti dari Pemkab Purwakarta.
Diantaranya syaratnya yaitu, warga yang ingin mendapatkan rumah penganti harus masuk dalam kategori tidak mampu, selain itu warga penduduk asli dari Purwakarta. Jika syarat tersebut terpenuhi maka pemerintah akan memberikan bantuan untuk membangunkan rumah baru.
Baca Juga: Tembus Pasar Global Kini Lebih Mudah! Labuna Ungkap Kunci Sukses Bersama BRI
“Simak baik-baik jangan sampai gagal paham. Khusus bagi yang terkena penertiban yang kebetulan mereka adalah keluarga tidak mampu yang ber-KTP Purwakarta, berkartu keluarga Purwakarta, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Maka insya Allah, kami pemerintah akan menyiapkan lahan dan akan membangunkan rumah baru,” ungkap Bupati Purwakarta yang popuker disaoa Om Zein, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Bukan hanya rumah baru, Om Zein menyampaikan, pemerintah juga menyiapkan lahan bagi warga yang tidak memiliki.
“Ini kewajiban pemerintah untuk menyiapkan bagi keluarga-keluarga yang tidak mampu, keluarga-keluarga yang tidak memiliki rumah, keluarga-keluarga yang mesti hidup di rumah yang layak,” katanya.
“Sekali lagi Om Zein katakan jangan sampai gagal paham. Kita akan bikinkan rumah baru dan akan kita siapkan. Ingat ya untuk masyarakat dan keluarga yang tidak mampu,” pungkas Om Zein. ***
