KESATUCO – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban Wali Kota Sukabumi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), belum lama ini.
Dua raperda tersebut yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri jajaran legislatif serta eksekutif daerah. Agenda pertama rapat adalah penyampaian pemandangan umum dari sembilan fraksi DPRD atas kedua raperda tersebut. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan tanggapan secara menyeluruh terhadap pandangan fraksi.
Baca Juga: Lembursitu Tempati Posisi Pertama dalam Capaian PBB-P2 Kota Sukabumi
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua fraksi atas pandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Ayep Zaki dalam pidatonya.
Ayep menyatakan, program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2025 tetap konsisten mendukung keterpaduan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kebijakan diarahkan pada efisiensi anggaran dengan pendekatan money follow program, serta memprioritaskan pelayanan dasar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
“Fokus kami adalah pada bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2025
Pemerintah Kota Sukabumi, kata Ayep, akan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sumber-sumber non-konvensional. Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional yang sesuai regulasi terbaru, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Salah satu strategi yang dikedepankan adalah pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media. Selain itu, dilakukan optimalisasi pendapatan melalui digitalisasi transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Langkah lainnya mencakup pengawasan intensif, kerja sama dengan kejaksaan untuk penyelesaian tunggakan pajak, hingga penghapusan denda PBB melalui keputusan wali kota,” tambahnya.
Baca Juga: Sejarah! Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Konvensi Sains Terbesar Pertama di Indonesia
Terkait raperda tentang penanganan permukiman kumuh, Ayep menyebut bahwa raperda ini merupakan langkah penting untuk menangani kawasan kumuh secara menyeluruh dan terencana. Pendekatan yang digunakan mengedepankan partisipasi masyarakat, keterlibatan sektor swasta melalui CSR, serta dukungan regulasi yang kuat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan permukiman yang layak, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkot akan menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), yang mencakup pendataan kebutuhan rumah dan permukiman layak. Proses ini akan melibatkan kelurahan, RW, dan RT sebagai bentuk langkah preventif dan korektif terhadap kawasan kumuh.
“Kami berharap raperda ini dapat berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua raperda akan dibahas dalam rapat panitia khusus DPRD. Wali Kota Ayep berharap, kedua raperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sukabumi yang definitif.
