KESATU.CO – Kebun Binatang Bandung, yang berdiri sejak era Hindia Belanda pada 6 Februari 1933 dengan nama Bandoengsch Zoologisch Park, kini berada di pusaran konflik hukum yang pelik. Sengketa ini bukan hanya menguji ketahanan sebuah lembaga bersejarah, tetapi juga mengancam stabilitas pengelolaan satwa serta citra pariwisata kota Bandung.
Berdasarkan catatan sejarah, pada 22 Februari 1957, lembaga ini bertransformasi menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui Akta Pendirian No. 84 yang dibuat oleh Rd. Ema Bratakoesoemah. Selama puluhan tahun, pengelolaan berlangsung tanpa gejolak berarti, dengan pergantian kepengurusan berjalan secara turun-temurun.
Namun, ketenangan itu pecah pada 2017 ketika Tony Sumampau dan John Sumampau masuk ke dalam struktur yayasan. Dengan dalih membantu pengembangan, mereka mensyaratkan posisi strategis: Tony sebagai anggota Dewan Pembina dan John sebagai Ketua Pengurus. Yayasan pun menggelontorkan dana sekitar Rp4,2 miliar demi menunjang tujuan tersebut.
Awal Perpecahan Internal
Ketegangan mulai muncul setelah wafatnya Ketua Dewan Pembina Romly Bratakoesoemah pada November 2017. Upaya ahli waris untuk menggelar rapat pembina guna menentukan pengganti tak direspons oleh Tony dan John.
Konflik memuncak ketika pada 6 September 2021 keduanya membuat surat pernyataan yang dinilai membahayakan eksistensi yayasan, memicu gugatan perdata Nomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.
Sebagai respons, pengurus lama mencoret nama Tony dan John dari kepengurusan melalui Akta No. 14 pada 20 Januari 2022. Langkah ini memicu serangkaian perubahan susunan pengurus dan pembina pada 2022, termasuk penunjukan Raden Bisma Bratakoesoema sebagai Ketua Pengurus.
Sengketa berlanjut ke ranah pidana ketika Danis Manansang melaporkan dugaan pelanggaran terkait Akta No. 14 dan dugaan penggelapan dana. Meskipun Mabes Polri merekomendasikan penghentian penyidikan, proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan lahan milik Pemkot Bandung, yang berujung pada penahanan Sri Rejeki dan Bisma Bratakoesoema pada 2024.
Kesepakatan Damai yang Diperdebatkan
Dalam dinamika perkara pidana, muncul upaya perdamaian yang syaratnya mencabut Akta No. 41/2022 beserta turunannya. Kesepakatan itu menempatkan Tony Sumampau sebagai Ketua Pembina dan John Sumampau sebagai Ketua Yayasan. Namun, dokumen perdamaian ini dipandang prematur karena tidak ditandatangani semua pihak. Sebagian bahkan mencabut tanda tangan dan tengah memproses pembatalannya secara notariil.
Meski belum sah secara hukum, kesepakatan ini dijadikan dasar oleh kubu Tony–John untuk mengklaim kepemimpinan. Situasi ini menimbulkan dualisme kepengurusan yang semakin memperumit pengelolaan yayasan.
Baca Juga: Efek Penyerbuan Pihak Tak Dikenal,Satwa Bandung Zoo Kehilangan 90 Persen Sumber Pakannya
Puncak Ketegangan 2025
Ketegangan mencapai titik krisis pada 6 Agustus 2025. Pagi itu, sekitar pukul 06.30 WIB, kubu John Sumampau melakukan aksi pendudukan besar-besaran. Mereka mendorong keluar petugas keamanan yang sedang berjaga, menggembok gerbang utama dan akses keluar-masuk, membongkar smart lock kantor manajemen, serta mengambil alih sistem CCTV.
Akses ditutup rapat hingga pukul 10.30 WIB, menghalangi masuknya karyawan, kuasa hukum YMT, aparat kepolisian, bahkan perwakilan Polrestabes Bandung. Penolakan ini membuat jadwal pemberian pakan satwa terlewat, sehingga karyawan terpaksa mendesak masuk. Bentrokan pun tak terhindarkan, mengakibatkan korban luka dan kerusakan fasilitas.
Mediasi yang difasilitasi polisi mengungkap keberadaan tiga dokumen kunci yang dipegang kubu John: Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejati Jabar, Akta Notaris No. 12 dan No. 14 (Juli 2025) tentang perubahan data yayasan, serta surat undangan Pemkot Bandung terkait pemanfaatan tanah kebun binatang. Namun, legalitas dokumen ini dipertanyakan karena didasarkan pada kesepakatan damai yang belum sah.
Aspek Hukum dan Implikasi
Penggunaan akta yang cacat hukum sebagai dasar pengambilalihan operasional dinilai melanggar prosedur yayasan. Selain itu, pemberian izin pengelolaan barang bukti Kebun Binatang Bandung kepada kubu John–Tony oleh Kejati Jabar, sementara permohonan resmi YMT lama belum direspons, menimbulkan tanda tanya publik.
Di tengah dualisme kepemimpinan, pihak YMT versi Bisma tetap mengklaim komitmen untuk menjaga kelangsungan hidup satwa dan membayar upah karyawan. Namun, sengketa ini jelas mengganggu kegiatan operasional, memengaruhi kunjungan wisatawan, dan berpotensi merusak reputasi Bandung Zoo sebagai destinasi edukasi dan konservasi.
Seruan Penyelesaian
Kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola aset publik yang dikelola yayasan ketika kepentingan internal berbenturan. Sengketa berkepanjangan tidak hanya menguras energi para pihak di meja hukum, tetapi juga mengorbankan pihak yang seharusnya paling dilindungi: satwa dan masyarakat.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan diharapkan segera menemukan solusi yang adil dan transparan. Bandung Zoo, dengan sejarah lebih dari sembilan dekade, tidak layak menjadi arena perebutan kekuasaan yang mengabaikan amanah konservasi dan edukasi.
Di tengah sorotan publik, penyelesaian yang menjunjung kepastian hukum dan kelestarian satwa menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan salah satu ikon Kota Bandung ini.
