KESATUCO – Wakil Wali Kota Sukabumi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang memasuki masa purna bakti per 1 September 2025.
Penyerahan dilakukan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin 1 September 2025, dengan dihadiri Kabid Kepegawaian serta Sekretaris Dinas BKPSDM Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Tekankan MPP Hadir untuk Publik, Bukan Sekadar Penghargaan
“Purna bakti bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal babak baru untuk terus berkontribusi di tengah masyarakat. Semoga para purnabakti senantiasa sehat, bahagia, dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan SK Pensiun ini tidak hanya menjadi agenda formal, melainkan juga bentuk penghormatan Pemerintah Kota Sukabumi kepada para purnabakti.
Para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya diharapkan tetap memberikan inspirasi, semangat, dan kontribusi positif bagi masyarakat meski tidak lagi aktif dalam pemerintahan.
Baca Juga: Gebyar Sipenyu, Bapenda Sukabumi Hadirkan Layanan Pajak Mudah dan Murah
“Pemkot Sukabumi pun berkomitmen dalam memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja sepenuh hati serta menjaga hubungan baik dengan para purnabakti untuk menciptakan iklim kebersamaan dan semangat pengabdian berkelanjutan,” pungkasnya.
