KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait terbitnya dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi sorotan publik, yakni Perwal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kendaraan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa penyusunan kedua perwal tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yudi, usulan awal datang dari DPRD dan mulai dibahas sejak Januari 2025.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Minta Perumda Air Minum Dikelola Profesional dan Bebas KKN
Salah satu landasan penting dalam penyusunan perwal adalah adanya hasil appraisal atau penilaian profesional untuk menentukan besaran tunjangan dan fasilitas secara objektif.
“Pembahasan teknis dilakukan sesuai regulasi, kemudian diajukan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat pada Februari. Proses ini mendapat persetujuan pada 17 Februari 2025,” ujar Yudi.
Karena saat itu Kota Sukabumi masih dipimpin oleh Penjabat Wali Kota, penandatanganan perwal memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Ojol Korban Salah Sasaran Aksi di Jakarta Dipulangkan, Umar Sampaikan Terima Kasih
Namun, bertepatan dengan pelantikan kepala daerah secara nasional, penandatanganan akhirnya dilakukan oleh Wali Kota definitif, H. Ayep Zaki.
Yudi menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah provinsi maupun kementerian.
“Tidak ada langkah yang menyalahi aturan. Semua berjalan dalam koridor hukum yang jelas,” katanya.
