KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik. Dalam forum Ngobrol Happy (Ngoppy) edisi kedua yang Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
Dalam kegiatan yang melibatkan elemen masyarakat, mulai dari ormas, mahasiswa, LSM, hingga seluruh jajaran SKPD ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana memberikan penjelasan langsung terkait isu-isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik.
Hal itu seperti mengenai kebijakan perpajakan, dirinya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan pajak di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Respons Tuntutan Mahasiswa soal Tunjangan DPRD
“Kami tidak menaikkan pajak. Yang kami lakukan adalah menormalkan kewajiban perpajakan yang selama ini tidak berjalan. Ini soal kepatuhan, bukan beban baru,” kata Ayep.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga bulan September 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi telah mencapai Rp90 miliar. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pendapatan daerah, bukan akibat peningkatan tarif pajak.
Terkait sorotan terhadap tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, Ayep menjelaskan bahwa kebijakan itu telah melalui tahapan hukum dan administratif yang sah.
Baca Juga: Rayakan Harpelnas 2025, Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Hadiah Spesial untuk Pelanggan
“Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 disusun melalui mekanisme appraisal, difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Penandatanganan Perwal dilakukan setelah pelantikan wali kota definitif karena pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota, izin penandatanganan tidak dapat diterbitkan.
Ayep juga mengungkapkan rencana reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Baca Juga: Polri Tegas Tindak Ratusan Akun Medsos yang Sebarkan Konten Provokatif
“Ke depan, BUMD harus memiliki strategi bisnis yang jelas. Keuntungan 100 persen harus kembali ke masyarakat. Tidak boleh ada praktik titipan jabatan atau intervensi politik,” tegasnya.
Merespons kritik terhadap keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Wali Kota menegaskan bahwa tim tersebut bekerja secara profesional tanpa membebani keuangan daerah.
“TKPP tidak menggunakan dana APBD dan bukan keluarga saya. Mereka adalah tim profesional yang telah bersama saya sejak lama, dan bahkan berhasil membantu penghematan lebih dari Rp80 miliar dalam belanja daerah,” jelas Ayep.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjawab isu seputar penggunaan Lapangan Merdeka untuk konser dan kegiatan hiburan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status Lapangan Merdeka telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkannya sebagai kawasan pariwisata.
“Perwal lama sudah tidak berlaku karena telah digantikan Perda. Maka, konser dan kegiatan serupa sah dilakukan selama sesuai prosedur perizinan,” ujar Bobby.
Terkait konser televisi nasional yang digelar sebelumnya, Bobby menegaskan bahwa itu bukan program Pemkot.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Jadikan Aspirasi Warga Sebagai Landasan Kebijakan
“Acara tersebut merupakan agenda televisi swasta nasional yang sudah direncanakan jauh hari. Pemkot hanya memberikan fasilitasi sebagaimana diatur dalam aturan,” katanya.
Forum Ngoppy edisi kedua ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Kritik publik dipandang sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan responsif.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tekankan Transformasi Digital dan Integritas dalam Pengembangan UMKM
“Kritik adalah vitamin demokrasi. Kami terbuka terhadap masukan dan akan menindaklanjutinya dengan serius. Forum seperti ini akan terus kami jaga agar pembangunan Sukabumi dapat berjalan dengan dukungan publik yang luas,” tutup Ayep Zaki.
