KESATUCO – Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan bahwa program wakaf uang yang dijalankan Pemkot Sukabumi berjalan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Yudi menjelaskan, wakaf uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
“Wakaf uang merupakan wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, sehingga hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Dana pokok wakaf tidak habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul menjadi dana abadi,” belum lama ini.
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Dorong Layanan Mudah Diakses, Cepat, dan Humanis
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pengelolaan wakaf merupakan urusan agama yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator, dengan melakukan sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ucapnya
Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pelayanan publik.
Baca Juga: Empat Kendala Ditemukan dalam Penggunaan SIPEKA untuk Evaluasi Pembangunan Kota Sukabumi
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi, literasi wakaf uang, pengumpulan, serta penyaluran manfaat wakaf untuk kesejahteraan masyarakat dan layanan umum di Kota Sukabumi.
“Semoga kerjasama ini dapat menjadi pemicu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara sukarela, sekaligus mendorong pembentukan nadzir baru yang dapat berperan aktif dalam pengelolaan wakaf,” pungkasnya.
