KESATU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, setelah hunian mereka dibongkar karena berdiri di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan seluruh warga yang terdampak mendapat tempat tinggal sementara.
“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Karawang Punya Pabrik Baru, KDM Jamin Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Penertiban bangunan liar ini dilakukan untuk mempercepat penataan DAS guna mengurangi risiko banjir menjelang puncak musim hujan Desember 2025-Januari 2026.
Penataan ini diharapkan mengembalikan kapasitas sungai agar optimal menampung air.
Baca Juga: Jakarta-Bandung 1,5 Jam, Pemprov Jabar dan KAI Siapkan Kereta Api Kilat Pajajaran
Karawang menjadi prioritas karena sering dilanda banjir, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.
Langkah Pemprov Jabar tak hanya memberi bantuan material. Sejumlah pengacara juga digandeng untuk mendampingi Kepala Desa Wadas secara hukum menyusul laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengaku ahli waris lahan tersebut.
Baca Juga: FDS Gelar Diskusi Publik Soal Kerusakan Lingkungan Jawa Barat, Peserta Diskusi Antusias
PJT II menegaskan, bangunan yang ditertibkan memang berada di atas lahan kewenangannya berdasarkan bukti kepemilikan resmi.***
