KESATUCO – Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kota Sukabumi kembali menghangat. Polemik terkait rekomendasi DPRD mengenai pengelolaan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dinilai belum mendapat tindak lanjut serius dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyebut hingga Rabu 21Januari 2026, surat rekomendasi DPRD telah sampai di meja Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, namun belum direspons dengan langkah konkret yang signifikan.
“Sejak awal Januari 2026, persoalan ini sudah menjadi catatan khusus DPRD. Kami melihat belum ada langkah nyata yang mampu mengurai benang kusut persoalan wakaf dan TKPP,” ujar Wawan.
Baca Juga: Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan DPRD bukanlah bentuk balas dendam politik pasca-Pilkada, melainkan upaya menjaga kondusivitas pemerintahan dan kepentingan publik.
“Kalau ada yang bilang ini dendam Pilkada, saya pastikan itu salah besar. Tidak ada niat mengganggu pemerintahan. Justru kami ingin membersihkan satu per satu kegaduhan ini demi kebaikan Wali Kota dan seluruh jajaran Pemkot Sukabumi,” tegasnya.
Menurut Wawan, keberadaan TKPP serta polemik pengelolaan wakaf telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya segera diredam dengan kebijakan nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan normatif.
Baca Juga: Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan Maritim serta Pendidikan
Wawan mengakui, dalam beberapa hari terakhir Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan langkah awal dengan memanggil Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Inspektorat. Namun, ia menilai upaya tersebut masih sebatas cooling down dan belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi tuntutan DPRD.
“Hari ini memang ada perkembangan, BWI dipanggil dan Inspektorat juga bergerak. Tapi hasilnya mana? Belum ada yang signifikan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait status kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan asumsi liar di masyarakat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Pelunasan Pekerjaan Pembangunan 2025 akan Gunakan DAU dan Pajak
“Sampai saat ini saya belum melihat bukti pencabutan kerja sama pengelolaan wakaf dengan YPPDB. Statusnya tidak jelas, padahal ini persoalan krusial dan sangat ditunggu publik,” pungkas Wawan.
