KESATU.CO – Di Indonesia, peluang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan signifikan meskipun terus mengalami peningkatan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2022, jumlah pekerja disabilitas mencapai 720.748 orang, meningkat drastis dari 277.018 pada 2021.
Mayoritas dari mereka bekerja sebagai wiraswasta, sementara proporsi pekerja disabilitas sebagai buruh atau karyawan masih sangat kecil, hanya 0,23% dari total penduduk bekerja.
Pemerintah dan berbagai pihak telah mendorong inklusi melalui kebijakan seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan minimal 1% pekerja disabilitas di sektor swasta. Namun, penerapannya belum sepenuhnya optimal, dengan rata-rata perusahaan baru mencapai 0,6%.
Belum lagi, di tingkat keikutsertaan disabilitas untuk Angkatan Kerja baru mencapai 20,14 persen, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.
Beberapa perusahaan telah menjadi contoh dalam menyediakan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas yang mempekerjakan ratusan karyawan difabel. Meski demikian, tantangan seperti aksesibilitas fisik, stigma sosial, dan kurangnya pelatihan masih menghambat keterlibatan lebih luas di pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Begini Cara PLN Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak: Topang Srikandi Movement, Apa Saja Cakupannya?
Dalam kegiatan Sarasehan Terkait Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas Secara Khusus di Provinsi Jawa Barat, tanggal – 19 November 2024, 08.30-17.00, Dante Rigmalia memaparkan perihal pentingnya membangun jaringan kerja sama sebagai langkah nyata dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak pekerjaan penyandang disabilitas.
Sementara itu, pihak SIGAB Indonesia yaitu M. Joni Yulianto menyampaikan materi mengenai analisis kesenjangan antara kebijakan dan implementasi hak pekerjaan penyandang disabilitas.
Setelah, kedua pemateri selesai menjelaskan, pemateri selanjutnya yakni Pihak Yayasan Blessindo Harapan Mandiri yang diwakili oleh Irene Ridjab mengulas tentang program pelatihan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas di House of Hope dan dari pihak ULD Kota Cirebon mengenai peranan ULD (Unit Layanan Disabilitas) Ketenagakerjaan dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak pekerjaan di Kota Cirebon.
Pemaparan materi selesai, maka dibentuklah sebuah kelompok untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai kondisi layanan pekerjaan, kebijakan, pemenuhan hak pekerjaan, dan juga harapan terbesar yang diperlukan oleh penyandang disabilitas.
