KESATU.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di Instagram oleh akun @adityaarthaz, yang mengaku sebagai kakak korban, dan langsung viral di berbagai platform media sosial pada Minggu (19/1/2025).
Narasi yang beredar, korban yang diketahui berinisial C sering mendapat kekerasan dari istrinya.
Insiden dugaan KDRT ini terjadi di rumah pasangan suami istri yang berlokasi di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban bersama keluarganya sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciparay.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat mengonfirmasi bahwa korban yang berinisial C adalah PNS yang bertugas di bagian aset.
Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap korban muncul ketika ia tidak masuk kerja dan sulit dihubungi.
Baca Juga: Toyota-Daihatsu Memang Penguasa Pasar Otomotif Nasional, Ekspornya pun Masif, Jumlahnya Sebanyak Ini
“Hari Rabu (8/1/2025) C tidak masuk, kami kontak dia untuk keperluan validasi aset kan. Namun, kemudian pada Jumat, ada whatsapp dari istrinya, ngomong bahwa C sakit demam,” ungkap Imam dikutip dari JPPN, Senin (20/1/2025).
Kecurigaan semakin menguat ketika korban menghubungi rekan kerjanya dan menyebutkan adanya masalah.
“Hari Sabtu (11/1/2025) C yang whatsapp kepada Setiawan, bilang ada tragedi. Kami jadi bertanya-tanya. Dia juga bilang tidak pegang handphone dari kemarin,” tambah Imam.
Baca Juga: Tembus 38,61 Juta Pengguna, Super Apps BRImo Jadi Terbesar di Indonesia, Simak Fitur Unggulannya
Hal ini membuat rekan-rekan kerja korban semakin khawatir dan memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Tanda-tanda bahwa C mengalami KDRT semakin jelas ketika rekan kerjanya membuka komputer di ruang kerjanya. Di sana, mereka menemukan pesan dari istrinya yang meminta C untuk berobat ke puskesmas, disertai foto yang menunjukkan luka lebam di wajahnya.
“Pas hari Senin (13/1) ada WA yang masuk di komputer, ada bahasa dari istrinya, kamu berobat ke puskesmas, tetapi ada foto C itu (yang lebam),” tutur Imam lagi.
Pesan itu membuat rekan kerja C kian curiga, dan memutuskan untuk menghubungi keluarga hingga melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan kondisinya.
Saat melakukan kunjungan ke rumah korban, staf Dispora menemukan kondisi yang memprihatinkan. “Begitu masuk, kaget istrinya, staf saya bilang katanya sakit kami mau nengok. Saat itu, C pakai hoodie, dicek dijelaskan ada ini dan lain sebagainya,” kata Imam.
Kemudian rekan kerja C dan keluarganya membawa C ke Polrek Ciparay untuk melaporkan kejadian tersebut. Di sana, C mengakui bahwa ia telah mengalami penganiayaan oleh istrinya.
Baca Juga: BRI Cetak Sejarah, Jadi Satu-satunya BUMN Indonesia yang Terbitkan Obligasi Hijau di Tahun 2024
“Ke Polsek Ciparay sama staf saya juga. Di Polsek dia mengakui bahwa dia mengalami kekerasan oleh istrinya. Karena harus dilengkapi dengan data, direkomendasikan oleh polsek untuk melakukan visum dan lain sebagainya,”
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, membenarkan bahwa seorang ASN melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025). Pelaporan tersebut dilakukan atas desakan keluarga korban, meskipun korban sendiri enggan melaporkan istrinya yang diduga sebagai pelaku.
“Betul sudah ada bikin laporan, jadi Rabu (15/1/2025) menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu cuma perlu digarisbawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” terang Ilmansyah dikutip dari Rejabar, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: BRI Cetak Laba Fantastis, Setor Dividen Interim Rp10,88 Triliun untuk Negara di Awal 2025
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban. Selanjutnya, penyelidikan dimulai, dan pemeriksaan terhadap istri korban dijadwalkan pada Sabtu (18/1/2025).
Namun, pada hari Sabtu (18/1/2025) sebelum pemeriksaan istri korban dilakukan, korban mendatangi Polsek Ciparay sekitar pukul 08.00 pagi untuk mencabut laporannya.
Ilmansyah menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas inisiatif korban sendiri, tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan pihak kepolisian atau keluarga.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Fantastis, Setor Dividen Interim Rp10,88 Triliun untuk Negara di Awal 2025
“Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, keluarga korban tidak menerima keputusan tersebut. Ilmansyah juga menanggapi narasi yang berkembang di media sosial, yang menyebut bahwa polisi menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
“Tidak ada Polsek menyarankan musyawarah,” tegas Kapolsek Ciparay.***
