KESATU.CO – Tulisan ini merupakan ulasan kritis-konstruktif terkait perihal UMKM di Indonesia. Setidaknya ada empat sorotan kritis uji kebijakan berpautan dengan tema ini. Satu, UMKM sering tercatab b dalam statistik, tapi kecil dalam Kebijakan. Dua, problem klasik hampir selalu jadi drama, modal sulit, platform mahal, impor murah. Tiga, langkah maju apakah fokus di digitalisasi atau malah ini justru menciptakan ketergantungan Baru. Empat, UMKM saat ini sebetulnya sudah naik kelas atau malah naik beban — menguji keberpihakan negara kepada sekitar 65 Juta UMKM di Indonesia.
UMKM selalu disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Tetapi dalam praktik kebijakan, tulang punggung itu terlalu sering diperlakukan seperti bantalan beban. Ia diminta menyerap tenaga kerja, menahan gejolak sosial, menjaga konsumsi rumah tangga, masuk digital, patuh pajak, bersertifikat halal, bersaing dengan impor murah, dan tetap tersenyum di tengah margin yang makin tipis. Pertanyaannya, apakah negara sungguh membangun ekosistem UMKM, atau sekadar memuji UMKM sambil membiarkannya bertarung sendiri?
Datanya keras. Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM, menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja, dan berkontribusi sekitar 61,9 persen terhadap PDB. Artinya, kalau UMKM terganggu, yang terganggu bukan hanya sektor usaha kecil, melainkan fondasi sosial ekonomi nasional. Tetapi akses pembiayaannya masih belum sebanding dengan bobot ekonominya. OJK mencatat kredit UMKM per Januari 2026 sebesar Rp1.482,9 triliun, atau hanya sekitar 17,33 persen dari total kredit/pembiayaan, dengan pertumbuhan yang sempat melemah 0,53 persen.
Diagnosis pertama: masalah UMKM bukan sekadar kurang modal. Modal penting, tetapi modal tanpa pasar yang adil hanya memperpanjang napas pendek. Banyak pelaku UMKM masuk marketplace, tetapi segera berhadapan dengan biaya admin, ongkos logistik, biaya iklan, perang diskon, algoritma yang tidak transparan, dan serbuan produk impor murah. Digitalisasi yang semula dijanjikan sebagai jalan naik kelas berubah menjadi arena baru ketergantungan. UMKM tidak lagi hanya menyewa kios; mereka menyewa perhatian algoritma.
Di sinilah materi tentang inovasi daerah memberi peringatan penting: inovasi tidak pernah netral. Dalam paparan Reclaiming Regional Innovation, inovasi dipahami sebagai ruang yang dibentuk oleh relasi kuasa: siapa menentukan prioritas, siapa memperoleh manfaat ekonomi-politik, dan siapa disingkirkan dari proses kebijakan. Bahkan digitalisasi dapat menjadi proyek elitis bila hanya menghasilkan branding, pengadaan, dan legitimasi politik, bukan pemberdayaan warga.
Maka, kebijakan UMKM harus berhenti dari pendekatan seremonial: pelatihan, bazar, foto bersama, lalu selesai. Yang dibutuhkan adalah desain kelembagaan. Inovasi sektor publik bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan praktik politik pemerintahan itu sendiri. Pertanyaan kuncinya, siapa mengatur agenda, siapa menguasai sumber daya, siapa berhak berpartisipasi, dan siapa menanggung biaya?
Pertanyaan ini persis relevan untuk UMKM. Jangan sampai program digitalisasi UMKM lebih menguntungkan platform, konsultan, dan vendor aplikasi daripada pelaku usaha kecilnya.
Diagnosis kedua, UMKM sedang dituntut formal, tetapi negara belum cukup membuat formalitas itu murah, mudah, dan produktif. Sertifikasi halal untuk produk makanan-minuman UMK memang ditunda hingga Oktober 2026. Namun penundaan bukan kemenangan; itu alarm. Bila dua tahun hanya diisi sosialisasi, maka 2026 akan menjadi ledakan administrasi baru.
Formalisasi harus dibalik logikanya: bukan UMKM mengejar loket, tetapi negara mendatangi klaster produksi.
Diagnosis ketiga, UMKM tidak bisa naik kelas bila ekonomi nasional masih bertumpu pada kerangka ‘growth only’. Kenapa? Model pertumbuhan yang mengejar statistik PDB tetapi membiarkan ketergantungan ekstrem pada impor mesin, teknologi, dan kapasitas riset justru langkah mundur. Bahkan belanja R&D Indonesia disebut hanya sekitar 0,24 persen PDB pada 2022–2024.
Ini menjelaskan mengapa banyak UMKM sulit bergerak dari pedagang kecil menjadi produsen bernilai tambah. Ekosistem produksinya rapuh. Apa yang bisa dieksekusi?
Baca Juga: UM Bandung Sapa Masyarakat Bertepatan Konvoy Kemenangan Persib
Pertama, bangun dashboard nasional UMKM berbasis data operasional, bukan sekadar pendataan. Dashboard itu harus mengintegrasikan NIB, akses kredit, status halal, pajak, transaksi marketplace, pengadaan pemerintah, dan lokasi klaster produksi. Jakarta memberi contoh bagaimana inovasi dapat dikelola lewat ekosistem pengetahuan, ruang uji kolaboratif, dan integrasi layanan digital; pada 2025 DKI mencatat 212 inovasi dan indeks SPBE 4,46.
Modelnya bisa diadaptasi, tetapi harus dikawal agar tidak menjadi proyek aplikasi baru tanpa dampak.
Kedua, regulasi platform digital harus masuk ke inti kebijakan UMKM. Pemerintah perlu mewajibkan transparansi biaya, struktur komisi, mekanisme promosi, perlindungan data penjual, dan audit perlakuan algoritmik terhadap produk lokal. UMKM tidak boleh dipaksa masuk pasar digital tanpa perlindungan posisi tawar.
Ketiga, sertifikasi halal, pembukuan digital, dan akses pembiayaan harus dilakukan berbasis klaster. Apa saja misal? Pasar, sentra produksi, koperasi, BUMDes, pesantren, kampus, dan kawasan industri kecil. Dalam paparan BRIDA/BAPPERIDA, inovasi daerah ditekankan sebagai kerja ‘think-and-do tank’ yang menghubungkan riset, perencanaan, kebijakan, dan anggaran.
Ini harus diterjemahkan menjadi pendampingan UMKM yang melekat pada RPJMD, RKPD, dan APBD, bukan program tempelan.
Keempat, lindungi pasar domestik secara cerdas. Bukan anti-impor, tetapi anti-kompetisi curang. Produk impor harus tunduk pada standar, label asal, pajak, dan pengawasan yang setara. Kalau UMKM lokal wajib legal, produk impor juga wajib transparan.
UMKM tidak butuh dikasihani. UMKM butuh negara yang menata arena. Selama arena dibiarkan timpang, setiap pujian kepada UMKM hanya akan terdengar seperti basa-basi kebijakan. Tulang punggung ekonomi tidak boleh terus dipaksa memikul beban tanpa diberi struktur yang adil untuk berdiri tegak. (Riswanda, Phd/Akselerator Kebijakan).
