KESATUCO – DPRD Kabupaten Sukabumi telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Di mana keanggotaannya, berasal dari utusan- fraksi-fraksi.
“Sudah ada tujuh usulan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hotel dengan Diskon 80 Persen Saat Bandung Great Sale 2024
Menurutnya, keanggotan tim penyusun tersebut antara lain, M. Loka Tresnajaya dari Fraksi Partai Golkar, Teddy Setiadi dari Gerindra, Bayu Permana dari PKB, Leni Liawati dari PKS, Paoji dari PDI Perjuangan, Jalil Abdilah dari Demokrat.
“Terakhir ada Andri Hidayana dari Fraksi PPP,” ucapnya.
Pasca terbentuknya tim penyusun tersebut, dirinya meminta semuanya segera bekerja.
Baca Juga: Pemkot Bakal Hadirkan Destinasi Wisata Terintegrasi di Wilayah Bandung Timur
Mengingat, hal yang disusun tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD ke depan.
“Saya berharap tim penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman,” pungkasnya.
