KESATUCO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengubah jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Perubahan jam kerja itu disampaikan secara resmi oleh Bupati Sukabumi Asep Japar melalui surat edaran.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, perubahan jam kerja selama Ramadhan ini mengacu pada peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Baca Juga: Legislator Sukabumi Tekankan Kesadaran Melindungi Tumbuh Kembang Anak, Ini Alasannya
“Menindaklanjuti peraturan presiden tersebut, kita tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah,” ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, terdapat dua kriteria jam kerja yang berlaku bagi ASN di Pemkab Sukabumi. Hal itu tergantung hari kerjanya.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis jam kerjanya dari 08.00-15.00 WIB. Sementara Jumat dari 08.00 -15.30 WIB,” ucapnya.
Baca Juga: Cipelang Herang Fair Digelar Karang Taruna, Begini Respon Wakil Wali Kota Sukabumi
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya satu jam lebih pendek. Hal itu seperti Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.
“Kalau Jumat, mereka yang bekerja selama enam hari dimulai dari pukul 08.00- 13.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara bagi pegawai yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Istri Wali Kota Ajak Masyarakat Semangat Beribadah Selama Ramadhan
“Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya,” pungkasnya.
