KESATUCO – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebutkan sejumlah perusahaan di daerahnya tidak taat administratif.
Maka dari itu, dirinya menggelar rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR) yang membahas tentang penetaan ruang di Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa, 3 Desember 2024.
“Rapat pleno ini membahas lebih jauh terkait pertimbangan penetapan denda administratif. Sebab, di Kabupaten terdapat beberapa perusahaan tidak taat administratif,’ujarnya, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tegaskan Musrembang Sebagai Forum Strategis
FPR sendiri merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan juga memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat daerah.
“Walaupun denda administratif sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tetapi kita harus hati-hati dalam melaksanakan kebijaksanaan ini,”ujarnya.
Penyelenggaraan penataan ruang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Baca Juga: Pasca Pelantikan Pimpinan dan PAW Anggota DPRD, Begini Harapan Pj Wali Kota
Sekda menuturkan, apabila penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, maka pendapat asli daerah bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
