KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi direncakan akan menarik retribusi atau infak terhadap para pedagang di Kota Sukabumi.
Namun, rencananya, retribusi atau infak tersebut tidak ditentukan besarannya.
“retribusi atau infak sesuai dengan kemampuan dari para pedagang itu sendiri,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Jumat, 4 Aprill 2025.
Baca Juga: Ayep Zaki Gaungkan Masyarakat Sehat, Ini Langkah Konkretnya.
Berkaitan hal tersebut, retribusi atau infak yang akan diterima dari para pedagang bervariatif. Sebab didasari dari kemampuan mereka.
“Yang tidak mampu misalnya, membayar sehari Rp500. Sementara yang mampu bisa saja Rp20ribu hingga Rp50ribu,” ucapnya.
Hasil pungutan tersebut, katanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan. Hal itu termasuk kebutuhan dan pembinaan para pedagang.
Baca Juga: Menggiurkannya Bisnis Bubur Ayam, Mau Mencoba?
“Seperti contoh pembinaan pedagang terkait makanan tidak boleh mengandung formalin atau zat pengawet, itu membutuhkan anggaran,” ungkapnya.
Dalam memulai hal tersebut, akan dilakukan assesment dulu kepada para pedagang di Kota Sukabumi.
Termasuk mewajibkan para pedagang memiliki NIB.
Baca Juga: Bukan Bakso , Ternyata Makanan Ini Jadi Incaran Pasca Lebaran
“Mohon masyarakat mendukung program ini. Intinya untuk Kota Sukabumi,” pungkasnya.
