KESATU.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), memastikan akan membayar utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp19,7 miliar.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang populer disapa Om Zein, pada Sabtu, 15 November 2025.
”Pokonya utang DBHP kepada Desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar,” ungkap Om Zein.
Baca Juga: Setelah FOX-R, Polytron Siap Luncurkan Motor Listrik Baru yang Hadirkan Desain Lebih Ergonomis untuk Mobilitas Urban
Om Zein menegaskan, utang DBHP dengan nilai Rp19,7 miliar adalah hutang milik Pemkab Purwakarta bukan utang perorangan. Sehingga, kata Om Zein, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar.
”DBHP bukan hutang perorangan itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Penataan DAS, Jalan, dan Gerbang Tol Jadi Prioritas di Jabar
Selain itu, tambah Om Zein menegaskan, meminta publik untuk tidak khawatir berkaitan hutang DBHP di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang belum dibayar. Pemkab Purwakarta akan segera melakukan pelunasan.
Baca Juga: Kasus Crowde Harus Jadi Pengingat Publik dan Industri, Tata Kelola FIntect Yang Benar Jadi Ukuran Kepercayaan Masyarakat Luas
”Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” pungkas Om Zein. ***
