KESATU.CO – Penutupan Taman Marga Satwa Bandung atau Bandung Zoo memicu polemik panjang. Bagi pemerhati satwa liar Singky Soewadji, langkah yang dikaitkan dengan inisiatif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bukan hanya keliru, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku. “Kalau benar penutupan itu atas inisiatif wali kota, maka jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kini sudah diperbarui lewat UU Nomor 32 Tahun 2024. Itu juga melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” tegas Singky.
Ia mengingatkan, kebun binatang bukan sekadar tempat hiburan, melainkan lembaga konservasi yang izinnya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan dengan kriteria tertentu, termasuk status dan luasan lahan. “Bandung Zoo sudah ada sejak 1930. Status satwanya itu milik negara, hanya dititipkan untuk kepentingan konservasi ex situ. Jadi wali kota tidak punya kewenangan intervensi hingga menutup operasionalnya. Dampaknya bisa fatal terhadap kesejahteraan satwa,” ujarnya.
Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang dipimpin Singky membentuk Tim Pencari Fakta untuk menyelidiki kasus ini. Tim beranggotakan tokoh-tokoh lintas latar, termasuk mantan petinggi Polri, TNI, hingga akademisi. Mereka turun ke lapangan pada 18–19 September 2025, bertemu Wakapolda Jawa Barat, berdiskusi dengan manajemen kebun binatang, dan meninjau langsung kondisi satwa.
Dari pertemuan dengan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, terungkap bahwa pemasangan garis polisi pada 6 Agustus 2025 oleh Polrestabes Bandung bukanlah penutupan dalam konteks hukum konservasi, melainkan upaya menjaga ketertiban pasca penyerangan dan pendudukan Bandung Zoo oleh pihak lain. “Polisi menyadari tindakan itu tidak sesuai dengan aturan di bidang konservasi. Karena itu, mereka mendorong agar instansi berwenang segera mengambil langkah penyelesaian sesuai regulasi agar kebun binatang bisa beroperasi kembali,” jelas laporan tim.
Bandung Zoo, yang berdiri sejak 1933 dengan nama Bandoeng Zoological Park, telah mengantongi izin lembaga konservasi ex-situ sejak 2003 dan mendapat predikat B dari Kementerian Kehutanan pada 2011. Namun perjalanan panjang itu ternodai oleh konflik internal. Pada 2017, pemilik yayasan menggandeng mitra strategis, Tony Sumampau, untuk mengelola kebun binatang bersama. Hubungan itu pecah pada 2021 hingga memuncak pada Agustus 2025 ketika pihak Sumampau menyerang dan menduduki kawasan kebun binatang, memicu intervensi polisi.
Di atas lahan 12,5 hektare, Bandung Zoo menaungi 710 ekor satwa dari berbagai jenis: 175 aves dilindungi, 94 aves tidak dilindungi, 133 mamalia dilindungi, 61 mamalia tidak dilindungi, 36 reptil dilindungi, 99 reptil tidak dilindungi, 10 ikan, dan 102 satwa domestik. Ada pula 142 karyawan yang menopang pengelolaan dengan jumlah pengunjung rata-rata 600 ribu orang per tahun. Meski sejak penutupan satwa disebut masih dalam kondisi normal, ancaman nyata mulai mengintai. “Kalau penutupan berlarut, kemampuan operasional akan melemah, dan itu pada akhirnya mengorbankan satwa maupun karyawan,” kata Singky.
Persoalan finansial juga menjadi catatan penting. Dengan tiket masuk Rp45 ribu hingga Rp60 ribu, perhitungan tim menyebutkan pendapatan bersih kebun binatang tidak cukup memadai untuk skala pemeliharaan satwa sebanyak itu. Efisiensi menjadi pekerjaan rumah besar di tengah krisis legitimasi pengelolaan.
Baca Juga: Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
APECSI menegaskan bahwa terlepas dari konflik hukum, penyelamatan satwa harus menjadi prioritas. Mereka mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera turun tangan. “Harus ada badan pengelola sementara yang independen. Kalau dibiarkan, satwa yang akan jadi korban. Ini soal nyawa makhluk hidup, bukan sekadar soal legalitas yayasan,” ujar Singky.
Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik disuguhi drama hukum, politik, dan kepedulian lingkungan yang saling berbenturan. Bandung Zoo yang semestinya menjadi ruang edukasi dan konservasi kini justru terjebak dalam pusaran konflik manusia. Sementara itu, ratusan satwa menunggu kepastian atas nasib mereka.
Pertanyaan yang muncul kini sederhana namun krusial: apakah negara akan membiarkan kebun binatang bersejarah itu mati perlahan akibat konflik kepemilikan dan tarik-menarik kepentingan, atau justru hadir memberikan solusi demi kesejahteraan satwa dan kepentingan publik yang lebih luas?
APECSI telah memberi sinyal keras bahwa waktu tak bisa menunggu. Setiap hari penundaan berarti risiko semakin besar bagi satwa dan karyawan. “Pemerintah pusat tidak boleh diam. Bandung Zoo bukan sekadar urusan lokal, melainkan wajah komitmen kita pada konservasi dan kesejahteraan satwa,” tutup Singky.
