KESATU.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperbolehkan Dedi Mulyadi untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) setelah resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Dalam pergantian pejabat ini, Mendagri memberikan keleluasaan penuh kepada kepala daerah baru untuk melakukan penyegaran di lingkungan pemerintahannya.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Terpilih Om Zein Dapat Izin Mendagri Ganti Pejabat Daerah
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tegas Mendagri.
Kebijakan ini memungkinkan Dedi Mulyadi untuk menata ulang struktur pemerintahan Provinsi Jawa Barat sesuai visi-misinya.
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” jelas Tito.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Kepsek se-Jabar Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan
Dedi Mulyadi akan resmi menjadi Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 6 Februari 2025 mendatang.
Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara Pemilu pada Rabu (22/1/2025), DPR RI telah menyetujui pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: Nasabah Bisa Tenang, BRI Pastikan Transaksi Lancar Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Keputusan pelantikan ini berlaku untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang telah ditetapkan KPU dan tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Dedi Mulyadi akan memimpin Jawa Barat menuju era pemerintahan baru yang diharapkan lebih baik selama lima tahun kedepan.***
