KESATU.CO – Data tentang hampir 200.000 anak Indonesia yang terpapar judi daring, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun, seharusnya menghentikan kebiasaan kita menyebut judi daring sebagai sekadar penyakit orang dewasa. Ini bukan lagi urusan ‘orang iseng cari untung’, melainkan bentuk eksploitasi digital yang telah masuk ke ruang paling rapuh, yaitu kehidupan anak.
Masalahnya, respons negara masih terlalu sering berhenti pada satu mantra kebijakan, sebutlah blokir situs. Langkah itu perlu, tetapi tidak cukup. Situs dapat diblokir hari ini, lalu muncul kembali besok dengan nama lain, domain lain, kanal promosi lain, dan rekening penampung lain. Bila hanya situs yang dikejar, negara sedang mengepel lantai sementara keran kebocoran tetap terbuka.
Mengutip ‘nalar kebijakan’ (Riswanda 2024a) pertanyaan pertama bukan ‘berapa situs sudah diblokir’, melainkan siapa penerima dampak akhir dari kebijakan ini? Pertanyaan itu relevan karena anak tidak boleh diposisikan sebagai pelaku kecil dari kejahatan digital orang dewasa. Anak adalah korban dari ekosistem yang lalai. Katakanlah, platform yang membiarkan promosi berbahaya, sistem pembayaran yang longgar, keluarga dan sekolah yang tidak selalu siap membaca gejala, serta negara yang belum cukup cepat membangun arsitektur perlindungan digital.
Diagnosisnya harus tajam. Judi daring anak bukan hanya masalah konten. Judol adalah pertemuan empat kegagalan. Pertama, kegagalan platform menyaring iklan, tautan, gim, promosi terselubung, dan pengaruh influencer. Kedua, kegagalan sistem pembayaran mengunci transaksi mencurigakan, termasuk top-up kecil berulang dan rekening penampung. Ketiga, kegagalan keluarga dan sekolah membaca tanda paparan. Apa saja? Misalnya perubahan pola tidur, kebutuhan uang kecil yang makin sering, emosi mudah meledak, penurunan konsentrasi, dan kebiasaan menyembunyikan layar. Keempat, kegagalan negara menyatukan data lintas lembaga.
Karena itu, angka 200.000 harus diperlakukan sebagai pintu masuk, bukan garis akhir. Pemerintah perlu menjelaskan definisi ‘terpapar’. Apakah anak sekadar melihat iklan, mengakses situs, membuat akun, melakukan transaksi, menjadi perekrut teman sebaya, atau menjadi korban manipulasi pihak lain? Tanpa definisi operasional, kebijakan bergerak dalam kabut. Tanpa segmentasi usia, wilayah, platform, modus, dan kanal pembayaran, negara hanya punya angka besar tanpa peta intervensi.
Riswanda (2024a) dalam Nalar Kebijakan menekankan bahwa keputusan kebijakan membutuhkan basis data, tetapi data tidak boleh sekadar dipakai untuk memvalidasi efisiensi. Masalah publik yang rumit menuntut eksplorasi mendalam serta pembedaan antara fakta dan nilai. Dalam konteks judi daring anak, fakta adalah jumlah paparan, kanal transaksi, dan pola promosi. Nilainya adalah keberpihakan, dengan kata lain anak harus dipulihkan, bukan dipermalukan.
Ada tiga usulan yang bisa dieksekusi sebetulnya. Pertama, dalam 30 hari pemerintah perlu membangun dashboard nasional paparan judi daring anak. Data Komdigi, Kemen PPPA, PPATK, OJK, perbankan, Polri, sekolah, UPTD PPA, dan SAPA 129 harus dipertemukan. Isinya minimal kelompok usia, provinsi/kabupaten, kanal paparan, platform, pola transaksi, status penanganan, dan rujukan pemulihan. Ini bukan untuk memperbanyak rapat koordinasi, melainkan untuk memotong rantai masalah.
Kedua, dalam 90 hari pemerintah perlu menetapkan kewajiban duty of care bagi platform digital. Media sosial, mesin pencari, platform video, aplikasi gim, dan penyedia iklan harus dikenai kewajiban teknis. Contoh? Deteksi otomatis iklan judi, larangan promosi terselubung, sistem pelaporan cepat, transparansi iklan, audit algoritma, serta sanksi progresif bagi platform yang lalai. Permintaan moral kepada platform harus naik kelas menjadi kewajiban hukum.
Ketiga, dalam 180 hari pemerintah harus mengunci jalur uang. Judi daring hidup bukan karena situs semata, melainkan karena transaksi berjalan. OJK, bank, dompet digital, operator pulsa, dan penyedia pembayaran perlu memiliki protokol deteksi transaksi anak. Telusuri top-up kecil berulang, QR mencurigakan, rekening penampung, transaksi malam hari, dan akun pinjaman identitas. Selama uang tetap mudah mengalir, bandar hanya perlu mengganti alamat web.
Namun, penindakan harus berjalan bersama pemulihan. Anak yang terpapar judi daring tidak boleh dihukum dengan cara yang memperdalam rasa malu. Mereka perlu konseling, pendampingan keluarga, rujukan psikososial, dan perlindungan identitas. Sekolah harus menjadi simpul deteksi dini, bukan ruang penghakiman. Guru BK, wali kelas, dan orang tua perlu panduan sederhana: harus melapor ke mana, bukti apa yang disimpan, siapa yang mendampingi, dan bagaimana anak dipulihkan.
Di sinilah literasi digital tidak boleh berubah menjadi ceramah kosong. Literasi adalah kemampuan anak, orang tua, guru, dan negara mengenali manipulasi digital. Riswanda (2026) dalam gagasan kebijakan resilien menekankan pentingnya keluar dari respons reaktif dan sektoral menuju pendekatan yang melibatkan intelijen, komunitas, dan reformasi organisasi. Judi daring anak menuntut persis itu: membaca pola, memprediksi risiko, mengaktifkan komunitas, dan membenahi organisasi negara.
Ukuran keberhasilan kebijakan bukan berapa banyak situs diblokir, melainkan berapa anak dicegah sebelum terpapar, berapa cepat konten turun, berapa rekening diputus, berapa korban dipulihkan, dan berapa keluarga mampu mengawasi ruang digital secara nyata.
Judi daring anak adalah ujian nalar kebijakan. Negara harus bekerja lebih presisi daripada bandar, platform harus bertanggung jawab lebih serius daripada sekadar menyediakan tombol lapor, dan keluarga harus hadir sebagai ruang aman pertama. Bila gerbang digital bocor, bonus demografi berubah menjadi beban sosial. Melindungi anak dari judi daring berarti mengakui satu hal sederhana. Bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan di ruang kelas, tetapi juga di ruang digital yang tiap hari berada dalam genggaman anak-anak. (Oleh: Riswanda, Phd/*Akselerator Kebijakan, UNTiRTA, UNPAD, CDPD UNPAD)
