KESATUCO – Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memiliki harapan besar terhadap tata ruang di wilayah yang dipimpinnya.
Terutama dalam menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Selain itu, menciptakan keselarasan dan keseimbangan antar lingkungan permukiman, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, hingga mengendalikan pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota
Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Kata Para Pemimpin di Sukabumi
“Penyusunan RDTR (rencana detail tata ruang) ini, menjadi bahan untuk mewujudkan semua itu,” ujarnya saat membuka Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044, Selasa, 1 Oktober 2024.
Maka dari itu, konsultasi publik ini menjadi momen menerima masukan dari berbagai stakeholder.
Sebab di dalam kegiatan ini, pandangan masyarakat menjadi hal penting untuk menyepakati isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, serta merumuskan rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR.
“Makanya,dalam acara konsultasi publik tahap I penyusunan ini, peserta dapat memberikan masukan dan saran, dalam meng-identifikasi dan merumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai masalah lingkungan hidup yang dihadapi Kota Sukabumi dalam penataan ruang wilayah,” ucapnya.
RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, yang merupakan salah satu dari dua jenis perencanaan utama di indonesia.
Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Baca Juga: Anda Mahasiswa, Dosen, atau Alumni ITB? Jika Ya, Patut Tersenyum, KAI Berlakukan Tiket Reduksi
“Kebijakan nasional penataan ruang, secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis,”pungkasnya.
