KESATUCO – Bawaslu Kota Sukabumi umumkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan pada acara Hari Olahraga Nasional(Haornas) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.
Di mana, hasil kajian Bawaslu beserta tim tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.
“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas temuan dugaan pelanggaran terhadap temuan dengan nomor register: 002/REG/TM/PW/Kota/13.08/09/2024 menyatakan tidak
terdapat pelanggaran sebagaimana yang disangkakan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa, 8 Agustus 2024.
Baca Juga: Atlet Sukabumi Sabet Emas di Peparnas XVII, Pj Wali Kota : Membanggakan
Meskipun begitu, temuan tersebut lebih condong ke pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Di mana, hal itu masuk ke dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Atas hal itu, kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucapnya.
