KESATU.CO – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terjadi di tengah periode cuaca ekstrem yang sebelumnya telah dipantau oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kepala BMKG Teuku Faisal menyampaikan bahwa peringatan dini terkait potensi curah hujan ekstrem telah dikeluarkan sejak 21 November 2025 atau sekitar delapan hari sebelum kejadian. Peringatan tersebut disampaikan menyusul terpantau adanya
sistem tropis yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.
“Sistem tropis tersebut sudah dapat diprediksi sekitar delapan hari sebelum proses pembentukan siklon. Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Balai Besar BMKG Wilayah I telah mengeluarkan peringatan sejak delapan hari sebelumnya, kemudian diperbarui empat hari dan dua hari sebelum kejadian,” ujar Teuku Faisal, Senin (1/12/2025), dikutip dari akun @bijakmemantau.id.
Baca Juga: Skyward Project, Liburan Seru Anti Mainstream di Kota Bandung
BMKG juga menyebutkan bahwa informasi peringatan dini tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan diteruskan kepadabmasyarakat melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
Peran Peringatan Dini dalam Pengurangan Risiko
Peringatan dini cuaca ekstrem merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan adanya informasi tersebut, berbagai langkah kesiapsiagaan dapat disiapkan, mulai dari pemetaan wilayah rawan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga koordinasi lintas lembaga.
Upaya kesiapsiagaan tersebut mencakup pemanfaatan kajian risiko bencana, termasuk data dari InaRISK milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), peningkatan kesiapan tempat pengungsian dan logistik, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPBD, dan BNPB.
Dinamika Bencana Hidrometeorologi
BMKG dan BNPB mencatat bahwa bencana hidrometeorologi dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari intensitas hujan ekstrem, kondisi lingkungan, hingga karakteristik geografis wilayah. Dalam konteks perubahan iklim dan dinamika
lingkungan, potensi bencana serupa dinilai dapat terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan langkah-langkah penanganan dan pemulihan, sekaligus evaluasi kebijakan untuk memperkuat mitigasi bencana ke depan.
Langkah Pemerintah dan Pembaruan Kebijakan
Pada 10 Desember 2025, Kementerian Kehutanan mengambil langkah penghentian sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan tersebut disertai dengan arahan evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT), penguatan fungsi infrastruktur pengendalian air, patroli rutin di wilayah rawan longsor, serta prioritas keselamatan lingkungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan wilayah terdampak sekaligus penguatan pengelolaan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Potensi Risiko di Wilayah Lain
Sementara itu, data InaRISK BNPB menunjukkan potensi risiko banjir juga terdapat di sejumlah provinsi lain pada Desember 2025, antara lain Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. BNPB telah menyampaikan informasi tersebut kepada BPBD provinsi dan pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah kesiapsiagaan.
Baca Juga: Cegah Bencana Lingkungan, Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu demi Lindungi Hutan dan Pangan
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca dan kebencanaan dari sumber resmi, sementara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan terus memperkuat mitigasi bencana melalui koordinasi, kesiapsiagaan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. ***
