KESATU.CO – Sengketa di dalam penyelesaian warisan sudah sering didengar dan pemecahan persoalannya, banyak yang terselesaikan dengan baik, dan ada juga yang masih menggantung belum terselesaikan hingga saat ini.
Seperti contohnya, persoalan di antara ahli waris Syekh Abdulrahaman bin Abbdullah Hasan yang memiliki istri beberapa serta anak-anak yang saling bersengketa memperebutkan harta atau asset (alm) Syeik Abdulrahman.
“Dua peristiwa yang terjadi belum lama ini mengenai lokasi Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan adalah adanya konstatering atau pemeriksaan setempat dan hal ini terkait dengan putusan perkara di tahun 1974. Kemudian, Mahkamah Agung, inkrah pada tahun 1977. Yang jadi pertanyaan, perkara antar siapa dengan siapa? Ini perkara antar ahli waris dan Kota Baru Parahyangan tidak masuk dalam perkara tersebut,” Titus Tampubolon S.H, kuasa hukum dari kantor Hukum Roely Panggabean, Rabu (15/05/24).
“Nah, kapan Kota Baru terlibat dan mengapa Kota Baru jadi terlibat atau dilibatkan? Karena dari tanah yang diperebutkan oleh ahli waris ini, yang jumlahnya banyak sekali ini dan itu bisa dilihat dari putusan dan salah satunya itu adalah yang sekarang diributkan, yang dikenal dengan Pitaloka ini,” imbuh Titus.
Titus menerangkan bahwa tanah Pitaloka itu mereka klaim tanah mereka menurut ahli waris yang menang. Dan dari dulu, setelah putusan pengadilan, ada banyak upaya untuk melakukan eksekusi terhadap putusan itu.
Titus menjelaskan hingga akhirnya pada tahun 2008 ada penetapan keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa permohonan terhadap eksekusi yang mereka lakukan terkait dengan perkara tersebut diputus, ditetapkan oleh pengadilan non executable artinya tidak dapat dieksekusi.
“Alasan yang menjadi pertimbangan pengadilan menetapkan hal tersebut adalah karena ahli waris/pemohon yang mengajukan gugatan tersebut, tidak bisa menetapkan batas-batasnya. Para ahli waris itu hanya menggunakan batas-batas yang ada di Kota Baru, main tunjuk-tunjuk saja tapi tidak mampu memperlihatkan buktinya,” ulas Titus.
“Selama berjalannya waktu, di tahun 2023 ketika kami sudah menjadi Kuasa Hukum Kota Baru, dimana sebelumnya bukan kami yang menangani perkara ini. Di tahun 2023 itu kami mendapat undangan dari pengadilan ” ujar Titus.
Titus membeberkan bahwa surat undangan dari pengadilan itu karena ada permohonan untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Namun, ternyata pertemuan yang sudah dijadwalkan ditunda sampai mendapat undangan pertemuan lagi.
Hingga akhirnya pertemuan tersebut terjadi, dan diputuskanlah dalam pertemuan tersebut oleh pengadilan, bahwa eksekusi lahan yang disengketakan tak tidak bisa diputuskan karena seperti yang telah diutarakan sebelumnya bahwa pemohon atau ahli waris tidak bisa menunjukkan lokasi sengketa dengan kuat/valid.
“Bukannya putusan pengadilan diikuti oleh pemohon tetapi ujung-ujungnya jika saya tidak salah malah muncul berita yang mengatakan bahwa kuasa hukum Kota Baru Parahyangan menggunakan surat/penetapan palsu dari pengadilan ,” papar Titus.
Titus pun menjelaskan bahwa jawabanya terhadap persoalan penuduhan Kota Baru Parahyangan menggunakan penetapan palsu, ia buktikan dengan memberikan bukti bahwa PT Belaputra Intiland memiliki bukti resmi kepemilikan tanah dari pengadilan dengan cap pengukuhan asli, bahkan diperkuat dengan copy salinan memiliki legalisir dari pengadilan bahwa dokumen yang dimiliki Kota Baru Parahyangan adalah asli sesuai aslinya.
Titus memaparkan bahwa dari bukti tertulis yang dimiliki, agar persoalan sengketa ini tidak berlarut-larut sempat ditawarkan agar pihak yang merasa dirugikan bisa melapor. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang berurusan bisa dipanggil dan segera diselesaikan permasalahannya.***
