KESATU.CO, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah (gereja) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Aksi yang sempat menyita perhatian publik ini direspon langsung oleh pemerintah daerah dengan mengedepankan prinsip aturan hukum dan moderasi beragama.
Saat diwawancarai Media pada Kamis (8/10/2026), Om Zein menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan memproses seluruh rencana pendirian rumah ibadah secara objektif dan transparan, sesuai dengan ketentuan serta persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, dan syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” ujar Om Zein dengan tegas.
Lebih lanjut, Om Zein membeberkan bahwa rencana pembangunan rumah ibadah tersebut sebenarnya telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan awal yang penting.
Berdasarkan catatannya, proyek ini telah memperoleh rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta serta rekomendasi dari Kementerian Agama setempat.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa aspek dukungan lingkungan dari warga sekitar sejatinya telah terpenuhi dalam dokumen administratif.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, seratus persen lebih,” ungkapnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak ingin gegabah. Om Zein menekankan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang ada tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan mendalam untuk memastikan validitasnya di lapangan.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” tegas bupati.
Ia memastikan bahwa apabila seluruh rangkaian persyaratan administratif, teknis, dan khusus tersebut terbukti lengkap serta sah menurut aturan, maka pemerintah daerah berkewajiban penuh untuk memberikan izin pembangunan.
Menurutnya, pemenuhan izin ini berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. “Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” imbuhnya.
Sebaliknya, jika dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah daerah memastikan tidak akan memaksakan kehendak.
Dalam situasi tersebut, Om Zein menyatakan bahwa pemerintah akan hadir sebagai fasilitator untuk mencari solusi alternatif yang adil, agar umat yang bersangkutan tetap bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa mengabaikan aturan hukum.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya menegaskan posisi netral dan profesional pemkab.
Dalam kesempatan yang sama, Om Zein juga memberikan latar belakang terkait jemaat yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jemaat tersebut diketahui telah melaksanakan ibadah di lokasi yang diajukan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Pada awal kegiatan, jumlah umat yang beribadah disebut belum memenuhi ambang batas persyaratan tertentu, sehingga pengajuan izin resmi belum dilakukan.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlah jemaat kini telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengajuan izin formal pun diajukan.
Menanggapi situasi di lingkungan RT sekitar lokasi yang sempat memanas akibat aksi penolakan tersebut, Om Zein mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, berkepala dingin, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Ia mengaku telah menjalin komunikasi persuasif dengan berbagai pihak di sekitar lokasi, termasuk para pengurus masjid setempat.
Dari komunikasi tersebut, ia menilai bahwa keberadaan fasilitas pendidikan keagamaan maupun masjid di sekitar lokasi sebenarnya tidak menjadi persoalan bagi sebagian besar pihak.“Artinya, kita semuanya dilindungi.
Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkas Om Zein, menutup pernyataannya dengan pesan persatuan.***
