KESATU.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas terkait proyek pembangunan pusat data (data center) berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik BDx Indonesia yang berlokasi di kawasan Waduk Jatiluhur.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, meminta agar seluruh aktivitas pembangunan mega proyek tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan dipenuhi secara mutlak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keberadaan fasilitas teknologi berskala besar tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan strategis Jatiluhur.
AMDAL dan PBG Jadi Syarat Mutlak Sebelum Kelanjutan Proyek
Fokus utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta saat ini tertuju pada penuntasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Om Zein, kajian AMDAL memegang peranan vital untuk memetakan serta memprediksi sejauh mana dampak yang ditimbulkan, baik selama proses konstruksi maupun saat pusat data tersebut beroperasi secara penuh.
Saat ini, pihak Pemkab Purwakarta masih menunggu kehadiran konsultan AMDAL yang ditunjuk oleh manajemen BDx untuk duduk bersama dalam forum pembahasan resmi.
“AMDAL-nya urusin dulu. Setelah AMDAL-nya diurusin, PBG-nya urusin. Kita bisa kelihatan bahwa itu dampaknya serius atau tidak nanti dari pembahasan AMDAL. Karena AMDAL-nya belum dibahas, jadi kita masih nunggu konsultan AMDAL yang dari BDx,” ujar Om Zein saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (30/9/2026).
Setelah seluruh proses kajian lingkungan selesai dan dinyatakan aman, barulah proses penerbitan PBG dapat ditindaklanjuti. Kedua dokumen legalitas ini merupakan pijakan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan kelanjutan pembangunan proyek tersebut.
Soroti Kebutuhan Air Operasional Data Center di Kawasan Waduk Jatiluhur
Selain aspek legalitas bangunan dan dampak lingkungan secara umum, tingkat konsumsi air bersih untuk pendinginan sistem pusat data berbasis AI juga menjadi perhatian serius.
Mengingat lokasi proyek berada di kawasan vital Waduk Jatiluhur, Om Zein meminta agar teknis pasokan air dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang, yaitu Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Sebagai pengelola resmi sumber daya air di wilayah Jatiluhur, PJT II memegang wewenang penuh dalam menghitung ketersediaan serta alokasi debit air agar tidak mengganggu kebutuhan irigasi dan air minum masyarakat luas.
“Untuk konsumsi air, itu kan tanyanya ke sana, ke PJT. Kan yang punya airnya PJT,” tegasnya.
Investasi Bernilai Rp3,5 Triliun Tetap Berpotensi Bawa Dampak Positif
Di balik ketegangan soal kelengkapan izin, Om Zein tidak menutup mata terhadap potensi perekonomian yang dibawa oleh investor. Berdasarkan informasi lisan yang diterimanya, nilai investasi untuk penyediaan satu gedung pusat data AI BDx tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp3,5 triliun.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya modal asing maupun domestik yang dapat mendongkrak roda perekonomian lokal.
“Investasinya yang saya tahu ya informasi yang dari lisan bukan tertulis, itu satu gedung saja Rp3,5 triliun. Adanya BDx ini ya, pasti tentunya bermanfaat karena berinvestasi di sini. Sedikit banyaknya orang berinvestasi itu akan ada manfaatnya,” ungkap Om Zein.
Respon Cepat Tindak Lanjut Sidak Gubernur Jawa Barat
Penegasan dari Bupati Purwakarta ini menyusul tindakan tegas yang sebelumnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Senin (28/9/2026) dan menginstruksikan penghentian sementara kegiatan operasional di lapangan.
Keputusan bersama antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Purwakarta ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola investasi yang berkelanjutan.
Meskipun nilai investasi mencapai triliunan rupiah, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.***
