KESATU.CO – BANDUNG, Sepertinya, perkembangan industri perbankan nasional wajib menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, menjelang berakhirnya periode semester perdana 2024, kiprah selusin korporasi perbankan terhenti. Penyebabnya, ke-12 perbankan itu gulung tikar alias bangkrut.
OJK mengumumkan, rata-rata, perbankan yang tidak lagi beraktivitas itu berpredikat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau dulu lebih akrab dalam istilah Bank Perkreditan Rakyat.
OJK menyatakan, biang kerok bangkrutnya ke-12 perbankan itu, karena terindikasi adanya praktik fraud.
Perbankan ke-12 yang izin operasionalnya dibekukan dan dicabut OJK pada 2024 yaitu PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) itu berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Baca Juga: 199* Fashion, Hadir di Pop Up Store Trans Mall Berikan Warna Baru Kreatif Fashion Bandung
OJK berdalih bahwa pembekuan dan pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) itu termasuk upaya pengawasan sekaligus pemerkuatan perbankan. Selain itu, juga untuk melindungi konsumen.
OJK menegaskan, dana-dana masyarakat yang tersimpan atau dikelola oleh perbankan yang mengalami kebangkrutan itu tetap aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lalu, perbankan apa saja yang mengalami kebangkrutan selama 2024? Ini daftarnya
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPR Usaha Madani Karya Mulia
3. BPR EDC Cash
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. PT BPR Sembilan Mutiara
7. BPR Dananta
8. PT BPR Bali Artha Anugrah
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Aceh Utara
12. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). (*)
