KESATUCO – Puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Senin, 10 Juni 2024.
Mereka diamankan di sejumlah jalan raya dan rel kereta di sekitaran Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 38 PMKS yang diamankan.
Baca Juga: Dessy Munaf, Fashion Designer Humble, Karya Fashionnya Disukai Sosialita dan para Istri Pejabat
Mereka merupakan anak jalanan, pengamen, dan pengemis.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah.
Namun, dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Berkat Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Marbot di Sukabumi Dapat Santunan Ratusan Juta
“Kita ingin Kota Sukabumi ini tertib, ketentraman juga terjaga,” ujarnya, Senin, 10 Juni 2024.
Pasca pengamanan tersebut, dirinya meminta PMKS yang terjaring diperiksa kesehatannya.
Selain itu, dipastikan mereka tidak mengonsumsi narkoba.
“Mudah-mudahan ada masukan dan solusi dari Dinas Sosial,” ucapnya.
Apalagi menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup.
Akan tetapi bagi PMKS yang berasal dari luar Kota Sukabumi, ia meminta mereka untuk kembali ke kota asal masing-masing.
“Dan ini merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada PMKS,” pungkasnya.
