KESATU.CO – BANDUNG, Perkembangan perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi perhatian.
Pasalnya, selama 2024, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 12 entitas BPR-BPRS yang kiprahnya terhenti karena terkena pencabutan izin usaha akibat kinerjanya yang buruk.
Ada kabar terbaru soal BPR, yaitu berkenaan dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK menunjukkan, rasio NPL BPR periode Maret 2024 berada pada level 10,7 persen.
Rasio itu melebihi NPL BPR periode sama tahun sebelumnya, yakni 8,51 persen. Bahkan, NPL periode Maret 2024 tidak lebih baik daripada Januari- Februari 2024, yaitu masing-masing 10,25 persen dan 10,55 persen.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangannya, mengatakan, bertambahnya rasio NPL BPR dipengaruhi beberapa aspek.
“Usainya program restrukturisasi Covid-19. Lalu, daya saing,” kata Dian Ediana Rae.
Melihat kondisi itu, Dian Ediana Rae, meminta BPR-BPRS wajib mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Misalnya, sebut Dian Ediana, ketika menyalurkan pembiayaan. Selain itu, kata Dian Ediana Rae, para pemangku kepentingan dan jabatan BPR-BPRS pun wajib bersikap lebih profesional serta berintegritas.
Baca Juga: Geliat Kendaraan Elektrik di Indonesia Makin Nyata, Ini Brand Terlarisnya
Sebagai upaya menyikapi semakin bertambahnya rasio NPL itu, Dian Ediana Rae mengemukakan, pihaknya melakukan berbagai upaya.
Umpamanya, hal yang berkenaan dengan pembiayaan, tuturnya, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 1/2024 tentang kualitas aset BPR, yang menyempurnakan beberapa POJK sebelumnya, sekaligus dasar evaluasi penyaluran kredit BPR-BPRS. (*)
