KESATUCO – Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji ingatkan tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kepada para pegawai di perangkat daerah tersebut.
Apalagi, tugas pokok Bappeda sudah tercatat di Peraturan Wali Kota nomor 114 tahun 2021.
“Tugas pokok Bappeda yaitu sebagai badan yang melaksanakan tugas mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,” ujarnya saat menjadi pembina apel di Kantor Bappeda Kota Sukabumi, Selasa, 2 Juli 2024.
Maka dari itu, dirinya menekankan ASN di lingkup Bappeda Kota Sukabumi untuk berkinerja baik. Hal itu dengan menegakan disiplin dan mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Lakukan terobosan-terobosan baru dalam perencanaan pembangunan daerah,” ucapnya.
Apalagi, Bappeda Kota Sukabumi telah terbukti berkinerja baik. Hal itu terlihat dari capaian dan prestasi yang diraih oleh perangkat daerah tersebut.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Sukabumi Bersikap Netral di Pilkada 2024?
Hal itu seperti, terbaik 1 penghargaan pembangunan daerah tk, nasional tahun 2023, terbaiki penghargaan pembangunan daerah tk, provinsi jawa barat tahun 2023, Penghargaan innovative government award (IGA) tahun 2023 dengan predikat kota sangat inovatif.
Penghargaan indeks kota toleran terbaik 8 tingkat nasional tahun 2023, terbaik I inovasi pembangunan daerah tk. provinsi jawa barat tahun 2024, dan terbaik II penghargaan pembangunan daerah tk, provinsi jawa barat tahun 2024.
“Saya mohon kesedian bapak/ibu di jajaran Bappeda Kota Sukabumi untuk saling bekerja sama sebaik-baiknya dalam melaksanakan/menyelesaikan tugas yang telah direncanakan demi tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya
