KESATUCO – Puluhan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis. Bahkan, uang bulanan yang akan mereka terima sekitar Rp42juta sampai Rp52juta.
Humas DPRD Kabupaten Sukabumi Irfan Parihin mengatakan, penghasilan yang didapat pimpinan dan anggota DPRD itu terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
“Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Terpilih Bentar Lagi Dilantik, Catat Tanggalnya !
Menurutnya, gaji dan tunjangan tersebut tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal itu tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Adapun dasar penetapan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah,dan pendapatan asli daerah.
“Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Jabar Terima DPRD Malinau, Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda
Adapun total gaji dan tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Pokok: Rp 1.575.000
Tunjangan Istri : Rp 157.500
Tunjangan Anak : Rp 63.000
Tunjangan Beras : Rp 279.040
Uang Paket : Rp 157.500
Tunjangan Jabatan : Rp 2.283.750
Tunjangan Panitia Anggaran : Rp 91.350
Tunjangan Komisi : Rp 91.350
Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja : Rp 3.780
Tunjangan Jaminan Kematian : Rp 11.340
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 14.700.000
Tunjangan Perumahan dan Transportasi : Rp 29.795.315
