KESATUCO – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, menyebutkan pembangunan perumahan-perumahan yang masif berpotensi memengaruhi indeks kualitas udara.
Apalagi dengan Kota Sukabumi yang memiliki lahan terbatas.
“Sukabumi itu posisinya di tengah-tengah kota dengan lahan yang terbatas. Akan kesulitan ketika warga tidak punya kesadaran untuk memiliki RTH (ruang terbuka hijau) pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Ingatkan Fungsi PKK, Pj : Memberikan Kebermanfaatan
Maka dari itu, ketegasan untuk pemenuhan perizinan pembangunan menjadi penentu.
Seperti halnya persyaratan harus ada RTH pribadi maupun publik. Apalagi, kebutuhan RTH ini sudah jelas dituangkan dalam RPJMD, RPJPD, hingga RTRW.
“Saya yakin dengan adanya pembangunan-pembangunan itu, teman-teman SKPD yang mengeluarkan perizinan pasti ada persyaratan-persyaratan seperti RTH pribadi maupun publik,” ucapnya.
Baca Juga: 129 Huntap Bagi Korban Pergerakan Tanah Sudah Siap Dihuni
Ketika itu tidak dilakukan, kualitas udara akan terpengaruh. Hal itupun bisa diperparah dengan emisi gas buang kendaraan yang tidak ramah.
Apalagi dengan volume kendaraan yang relatif banyak berlalu lalang di Kota Sukabumi. Hal itu bisa diperburuk dengan polusi dari pabrik.
“Beruntungnya, tidak banyak pabrik di Kota Sukabumi. Ditambah, uji emisi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara di Kota Sukabumi,” ungkapnya
Baca Juga: HARI ANAK NASIONAL Bey Machmudin: Momentum Tingkatkan Perlindungan Anak Generasi Penerus Bangsa
Atas semua itu, kualitas udara di Kota Sukabumi masih dikategorikan baik. Bahkan berdasarkan data hingga akhir 2023, kualitas udara di Kota Sukabumi berada di angka 84.
“Kalau dilihat dari angka, kualitas udara di Kota Sukabumi dalam kategori baik,” pungkasnya.
