KESATUCO – Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menyoroti daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024.
Dari 259.961 pemilih dalam DPT yang terdiri 128.881 laki-laki dan 131.080 perempuan, dirinya masih menemukan berbagai hal.
“Kami mempunyai data hasil dari konfirmasi terhadap lembaga yang berwenang yaitu Disdukcapil. Masih ada pemilih yang statusnya meninggal masih terdaftar, pemilih yang pindah ke luar Sukabumi masih berstatus memenuhi syarat, dan pemilih masuk dari luar Kota Sukabumi tidak dimasukan dalam hak pilih atau DPT,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Pelajar Tumplek di GOR Merdeka, Ternyata Ada Ini
Dirinya menyebutkan,data pemilih yang meninggal di Kota Sukabumi sebanyak 1.335. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Disdukcapil dari Januari hingga Juni 2024. Di mana, data tersebut statusnya masih memenuhi syarat di DPT.
“Orang yang meninggal ini,sudah tentu harus dicoret. Sebab dalam klausul di undang-undang, kalau yang tidak lagi menjadi warga negara masyarakat di wilayah setempat harus dicoret dari daftar pemilih.. Orang yang meninggal itu, statusnya masihh memenuhi syarat. Seharusnya, tidak memenuhi syarat,” ucapnya
Berkaitan semua itu, Bawaslu Kota Sukabumi akan menghitung jumlah pemilih yang ada di Kota Sukabumi berdasarkan Disdukcapil dan hasil sinkronisasi data setiap kecamatan. Bawaslu juga akan segera memberikan saran perbaikan kaitan hasil pleno penetapan DPT yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Baca Juga: Labanya Sedikit Berkurang, Tapi Astra International Tetap Kaya Raya, Apa Biang Keroknya?
“Apabila dalam saran perbaikan DPT ini dari tiga poin tersebut dilakukan oleh KPU, maka akan adanya perubahan jumlah pemilih di Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Di mana, dirinya melihat akan ada potensi pleno DPT ulang. Hal itu sebagai upaya menunntaskan tiga pokok persoalan.
“Kemungkinan harus ada pleno ulang karena mau tidak mau saran perbaikan harus dieksekusi, harus ada penetapan ulang DPT,” tegasnya
Mengingat, saran perbaikan atau rekomendasi yang Bawaslu keluarkan, jika tidak dieksekusi oleh KPU, maka potensi adanya pelanggaran Pidana.
“Ini adalah pidana formil karena dianggap KPU sudah menghilangkan hak pilih dan menghalang-halangi orang untuk memberikan hak pilih di dalam DPT,” pungkasnya.
