KESATUCO – PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji,mengomentari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPKLH) yang dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 6 Januari 2025.
Di mana, tujuan RPKLH ialah sebagai pedoman utama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Sukabumi.
“RPKLH menjadi dasar strategis untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mendukung pembangunan ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.
Bahkan dirinya menegaskan,pentingnya menggunakan karakteristik ekologi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan.
Termasuk pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengatasi tantangan utama seperti pengelolaan limbah, bencana alam, dan perubahan iklim.
“beberapa poin penting RPKLH disepakati, termasuk pedoman utama menjaga kelestarian lingkungan, pengintegrasian kebijakan dengan pembangunan daerah untuk emastikan pembangunan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan,” ucapnya.
Baca Juga: Masa Angkutan Nataru Usai, Penumpang Kereta Masih Padati Stasiun
Selain itu, rapat juga membahas upaya pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, kesiapsiagaan terhadap bencana dan perubahan iklim melalui langkah strategis mengatasi bencana.
Hal itu seperti banjir dan longsor yang sering terjadi di Sukabumi.
“Serta pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, baik di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.