KESATU.CO – Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 100 paket sabu seberat 36,25 gram.
Ketiga tersangka, yang berinisial TWA, AM, dan WG, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Kapolres Subang langsung memerintahkan Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang,” ujar AKP Heri, Kamis (30/1/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 100 paket sabu seberat 36,25 gram di kediaman salah satu tersangka.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka,” ungkap Heri.
Baca Juga: Potong Dana BLT untuk Warga, Mantan Kades di Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiga tersangka, sambung Heri, narkoba tersebut nantinya akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Subang.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 100 paket klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, sebuah tas selempang bertuliskan “Hishmore”, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone beserta kartu SIM.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” ujar Heri.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.
AKP Heri Nurcahyo, memberikan apresiasi kepada jajaran personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Sebagiamana arahan Bapak Kapolres Subang, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Subang. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” tegas Heri.
Ia menambahkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, kurir, pengedar, hingga bandar narkoba.
Baca Juga: Mendagri Perbolehkan Dedi Mulyadi Ganti Pejabat Pemprov Jabar
“Untuk itu, peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” pungkasnya.***
