KESATUCO – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 direncakan akan dilaksanakan di 20 Februari mendatang. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengatakan, hal itu disebabkan ada perubahan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehingga mengubah rencana awal pelantikan yang akan diaksanakan di Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Puji Festival Pencak Silat, Begini Kata Ketua Dewan
“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.
Menurutnya, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Jadi nanti yang dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/ wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti,” ucapnya.
Sementara daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.
“Kalau yang gugatannya berlanjut, nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh gubernur,” pungkasnya.
