KESATU.CO – Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 dipastikan akan diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Dengan putusan ini, Pilkada Tasikmalaya akan digelar ulang tanpa kehadiran Ade Sugianto sebagai salah satu kandidat.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. Hal ini membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Tasikmalaya.
Baca Juga: Resmi Berdiri! Danatara Kelola Rp300 Triliun Dana Efisiensi, Ini Kata Presiden Prabowo
“Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Putusan MK atas Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
“Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Rute yang Sudah Sold Out Lebih dari 100%!
Alasan Diskualifikasi Ade Sugianto
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur bahwa seorang kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018.
Baca Juga: Kepala Daerah yang Hadir Sejak Awal Retret Dapat Sertifikat ‘Lulus’, Lalu yang Terlambat?
Baca Juga: Cetak Laba Rp60,64 Triliun di Tengah Gejolak Ekonomi Global, BRI Ungkap Rahasianya
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tertanggal 5 September 2018. Radiogram tersebut menginstruksikan Ade untuk menjalankan tugas sebagai Bupati hingga dilantiknya pejabat definitif.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati atau Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Penghitungan Masa Jabatan
Menurut MK, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan secara faktual menjalankan tugas sebagai pengganti, bukan sejak dilantik sebagai pejabat definitif. Hal ini merujuk pada empat putusan MK terdahulu, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Mahkamah menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai lima tahun penuh tetapi telah menjabat selama dua tahun enam bulan atau lebih tetap dihitung sebagai satu periode, tanpa membedakan antara jabatan definitif dan sementara.
Baca Juga: Mantap, Ini Gebrakan Dedi Mulyadi: Aktifkan Jalur-jalur Kereta yang Lama Mati Suri, Ini Daftarnya
Berdasarkan fakta persidangan, MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai pada 5 September 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021, sesuai keterangan eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen. Dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan 18 hari, Mahkamah menyatakannya sebagai satu periode penuh.
“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” lanjut Guntur.
PSU Tanpa Ade Sugianto
Baca Juga: HIMBARA Cetak Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, calon Wakil Bupati nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, MK memerintahkan partai pengusung pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz untuk mencari pengganti calon Bupati.
Baca Juga: Investasi Emas Makin Mudah, Transaksi BRImo Tembus Rp279,8 Miliar
Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, meraih kemenangan dengan 487.854 suara.
Sementara pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi memperoleh 257.843 suara, dan pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.***
