KESATUCO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah.
Salah satunya dengan kemudahan proses izin mendirikan bangunan (IMB) yang dihapuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, penghapusan IMB untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun rumah ini, sesuai dengan kebijakan pusat.
Baca Juga: Gold N’ Roses Tawarkan Beragam Perhiasan Emas Berkualitas
Terkhusus Menteri kawasan Pemukiman, Menteri PU dan Mendagri yang ingin menghadirkan 3 juta rumah di 2025 bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
“Tentunya ini semua berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang ingin menghadirkan 3 juta rumah 2025. Tiga tahun berturut turut sampai kemudian kebutuhan 9,9 juta rumah bisa dipenuhi melalui kemudahan proses IMB khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dihapuskan,”ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya dengan cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga: Begini Kata Wabup Tentang Tantangan Pemda di Internal
Oleh karena itu, beberpa Waktu lalu DPMPTSP telah memberikan bimbingan teknis terkait mekanismenya.
“Bimtek itu diikuti camat hingga lurah se Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Hal itu harus dilakukan agar adanya kesamaan persepsi. Sehingga program ini benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Stok Beras Berlimpah, Harga Stabil, Ramadan pun Aman, Publik Jabar Bisa Full Senyum
“Selain untuk memberikan pemahaman, tujuan akhirnya untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.
