KESATUCO – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 4 Maret 2025.
Penyampaian LKPJ tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
“Kami sampaikan LKPJ Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024,” ujarnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Belasan PNS di Kota Sukabumi Pensiun, Begini Kata Wakil Wali Kota
Menurutnya, LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Di dalamnya mencakup informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
“Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam Pasal 71 ayat (3) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sehingga kata Bobby, LKPJ lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan mengevaluasi terhadap perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Beasiswa Bupati Kembali Bergulir, Segini Jumlah Penerima Kali Ini
Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
“Secara teknis, penyampaian LKPJ Wali Kota Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan lkpj kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya
Sedangkan mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Lasal 17 ayat (1).
Baca Juga: BRI Buka Private Signature Outlet di Surabaya, Layanan Wealth Management Eksklusif
Bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Dalam penyajian uraian LKPJ ini dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi. Antara lain dengan menyajikan data dan informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan,” bebernya.
Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengemban amanat memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Gelar Muhibah Ramadhan, Asep-Andreas Beberkan Program Prioritas
Berlandaskan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024, tema pembangunan Kota Sukabumi tahun 2024 adalah meningkatkan kondusifitas kota untuk keberlangsungan pembangunan.
Dalam pelaksanaan tema pembangunan di atas, maka dilakukan persandingan dengan 3 (tiga) prioritas pembangunan seperti peningkatan kondusifitas kota, optimalisasi sektor perdagangan dan jasa dan eningkatan kualitas pelayanan publik dengan penguatan budaya kreatif & inovatif.
“Segala sesuatu yang telah dicapai sampai saat ini, tentu merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPPRD, serta didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda),” ungkap Bobby. Tentunya hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah secara keseluruhan mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, RW dan RT serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” pungkasnya.
