KESATU.CO – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein membuat gebrakan baru dengan mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta untuk menggunakan produk lokal Purwakarta dalam setiap acara dinas.
Intruksi Bupati Purwakarta langsung disampaikan melalui Surat Edaran:100.3.4/106-DKUPP/2025.4 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Bupati yang akrab disapa Om Zein menyampaikan, surat edaran penggunaan produk lokal ini sudah disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Para Investor di Sukabumi Dikumpulkan Wali Kota, Ada Apa Ya?
Penggunaan produk lokal, kata dia, digunakan untuk keperluan acara-acara dinas, seperti rapat dan pertemuan dinas perangkat daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.
Untuk makanan dan minuman dalam setiap acara kedinasan dan keperluan keseharian organisasi (Perangkat Daerah, Kecamatan, BUMD, Desa/Kelurahan) wajib menggunakan makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM lokal.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Sosial, BRI Group Salurkan 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan
“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan memiliki kualitas yang baik dan higienis,” kata Om Zein.
“Dan jangan lupa souvenir dan hadiah harus memiliki nilai budaya dan khas Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Om Zein menegaskan, tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat identitas budaya daerah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Rayka Syahrivera Tasik: Perjalanan Tekad dan Prestasi Menuju Puncak Floorball Indonesia
Untuk diketahui, Kabupaten Purwakarta sudah cukup banyak memiliki makanan dan minuman produk lokal. Untuk minuman ada Teh Wanayasa, Teh Bojong, Teh Darangdan, Teh Kiarapedes hingga Teh Pondoksalam.
Sementara untuk makanan, ada gula cikeris, opak, rengginang, semprong kue ali atau makanan khas Purwakarta lainnya. ***
