KESATU.CO – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi pada periode April hingga Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2025 tetap, meskipun secara akumulasi terdapat potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Baca Juga: BRI Group Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Mudik Aman Sampai Tujuan!
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Ia menjelaskan, keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi di berbagai sektor. Beberapa di antaranya mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Program Mudik Gratis PJT II Membawa Kebahagiaan Menuju Kampung Halaman
Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, tarif listrik triwulan II tahun 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025. Meski secara data terdapat indikasi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif agar tidak membebani masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Program ini berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025, 104 Cabang BRI Tetap Buka! Cek Jadwal dan Lokasinya
“Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” kata Bahlil menambahkan.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik secara agresif tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.***
