KESATUCO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi tarif kunjungan ke sejumlah tempat wisata yang berada di bawah pengelolaannya.
Hal itu seperti Pantai Minajaya, Pondok Halimun, Cinumpang, Curug Sodong, Curug Cikaso, hingga Geyser Cisolok.
Harga tiket yang resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabmi terbagi dua. Dewasa dengan harga Rp12.000 dan anak-anak Rp7000. Tiket yang ditentukan tersebut sudah termasuk asuransi.
Baca Juga: Pedagang Akan Ditarik Infak, Begini Penjelasan Ayep Zaki
“Penentuan tiket ini berdasaarkan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Sendi Apriadi.
Dirinya pun mengajak masyarakat untuk saling mengawasi. Terutama mengenai tarif di lapangan.
“Ketika menemukan pungutan liar ataupun tindakan premanisme, tolong segera laporkan,” ucapnya.
Hal itu menurutnya sangatlah penting demi terwujudnya lingkungan wisata yang aman dan bersih. Terutama dari praktek-praktek ilegal.
“Bersama kita wujudkan lingkungan wisata yang aman dan bersih dari praktek ilegal,” pungkasnya.
