KESATUCO – Sejumlah kegiatan di Pemerintah Kota Sukabumi dibatasi. Hal itu pasca turunnya surat edaran Wali Kota Sukabumi atas tindaklanjut instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, mengatakan berbagai kegiatan dibatasi.
Hal itu seperti seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
Baca Juga: BRILiaN! Kelola Wisata Air, Desa Ini Raup Omset Rp6 Miliar dan Bagikan THR ke Semua Warga
“Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen. Kegiatan FGD misalnnya, tidak boleh diselenggarakan di hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,”ujarnya.
Bahkan kegiatan studi banding yang biasa dilaksanakan legislatif dan eksekutif pun dibatasi. Termasuk perjalanan dinas yang anggarannya pun turut dikurangi.
“Misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Berubahnya Harga Tiket Masuk Tempat Wisata di Sukabumi
Tak sampai di situ saja, dampak efisiensi anggaran juga di alami untuk media massa. Pasalnya anggaran publikasi juga dipangkas 50 persen.
“Publikasi terkait dengan amanat perundang – undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih di perbolehkan,” ungkapnya.
Dirinya menyakini seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran.
Baca Juga: Begini Trik Diskominfo Sukabumi Menangkal Hoaks
Dia berharap tidak menggangu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi kepada pelayanan – pelayanan dasar kepada masyarakat. Kita sebagai ASN yang digaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP,” pungkasnya.
