KESATUCO – Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menyoroti program wakaf yang bergulir di daerahnnya. Terutama wakaf yang masuk dalam program Pemerintah Kota Sukabumi.
“Program wakaf merupakan kebijakan yang nyeleneh,” ujarnya.
Hal tersebut dia lontarkan karena program itu muncul secara tiba-tiba. Bahkan tanpa kejelasan landasan hukum dan tidak melibatkan partisipasi stakeholder lainnya.
“Legal standing atau regulasi yang mendasarinya dipertanyakan keabsahannya. Apalagi banyak kalangan tegas menolak pemberlakuan aturan wakaf yang dinilai memberatkan,” ucapnya.
Berkaitan hal tersebut, dirinya akan memanggil sejumlah elemen terkait. Terutama yang berkaitan langsung dengan program ini, seperti yayasan penyelenggara, Bagian Kesra, dan Badan Wakaf Indonesia.
“Selain tidak transparan, pelaksanaan program ini juga berpotensi melanggar aturan karena menggunakan mekanisme yang menyerupai pungutan paksa. Seharusnya ada regulasi lokal yang jelas, bukan sekadar berlindung di bawah payung undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Didukung BRI, UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Global
Apalagi menurutnya, ada kesan pemaksanaan terhadap ASN, honorer, serta pegawai BLUD dan BUMD untuk ikut serta. Bahkan, menurutnya, ada dugaan unsur loyalitas yang diukur dari besaran setoran wakaf.
“Ini bertentangan dengan pernyataan Wali Kota yang sebelumnya menolak politik mahar. Jangan sampai di satu sisi menolak mahar, tapi di sisi lain menguji loyalitas lewat setoran wakaf,” bebernya
