KESATUCO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD setempat membahas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 11 April 2025.
Pembahasan yang digelar dalam rapat paripurna ini, beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
“Semua fraksi menyampaikan pandangannya. Baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, Jumat, 11 April 2025.
Baca Juga: Berkat Pendanaan UMKM BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Makin Laris
Menurutnya, penyampaian pandangan umum ini dimulai dari Fraksi Golkar yang kemudian disusul berbagai fraksi lainnya.
Di mana, setiap fraksi memberikan masukan, tanggapn, serta catatan strategis terhadap substansi perubahan perda itu.
“Berbagai masukan sudah disampaikan untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi,” ucapnya.
Baca Juga: Kajati Jabar: Program Gerakan Purwakarta Nyaah Ka Indung Om Zein Luar Biasa Perlu Kita Dukung
Pasca penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna akan dilanjutkan dengan agenda jawaban resmi Bupati Sukabumi.
“Paripurna selanjutnya ialah jawaban resmi Bupati Sukabumi,” pungkasnya.
