KESATU.CO, JAKARTA – Dituding mengangkat anak kandungnya, saudara, hingga kerabatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kabar dilaporkannya Sekda DKI Jakarta ke KPK, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, pihaknya akan menelaah laporan tersebut.
Baca Juga: Didampingi Om Zein, Rieke Diah Pitaloka Kunjungi Pelajar Purwakarta di Barak Militer
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada awak media, pada Rabu (14/5).
Baca Juga: Era Digital, Duta Baca Bandung 2025 Siap Jadi Solusi Literasi
Selain itu dugaan penyalahgunaan jabatan, dikabarkan laporan pun terkait dengan adanya dugaan pemerasan hingga jual beli jabatan yang dilakukan orang-orang dekatnya tersebut.
Baca Juga: DP3KB Jabar Dorong Pemehuhan Hak Anak di Lapas –Berbagi Kebahagiaan, Dorong Berani Berubah
Menurut Budi, jajaran KPK tentunya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” pungkasnya. ***
