KESATUCO – Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat membeberkan kebermanfaatan aturan jam malam bagi anak sekolah yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi anak anak dari potensi gangguan keamanan malam hari.
“Pemberlakuan jam malam ini, sekaligus mendukung kebiasan positif seperti tidur dan bangun lebih awal sesuai arahan Kemendikdasmen,” ujarnya.
Baca Juga: TMMD di Sukabumi Telah Usai, Begini Hasilnya
Berkaitan jam malam ini, anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 20.00–04.00 WIB, kecuali bersama orang tua atau dengan izin resmi dari sekolah.
“Kami sudah mengedarkan informasi ini ke seluruh sekolah di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Namun untuk Kota Sukabumi, pemberlakuan jam malam dilakukan melalui edukasi dan pencegahan.
Baca Juga: Sistem Pengelolaan Keuangan Desa di Jabar Sudah Nontunai
Sehingga, tidak akan membentuk satgas baru untuk pengawasan. Melainkan memaksimalkan peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI.
“Langkah kami dimulai dari edukasi dan pencegahan. Kalau masih ada pelanggaran, akan dicatat oleh sekolah, baru kalau sudah parah dilakukan tindakan lebih tegas, seperti dibawa ke barak militer atau pesantren,” ungkapnya
Dia berharap para siswa tanpa kegiatan mendesak segera pulang ke rumah pada malam hari.
Baca Juga: Wagub Erwan Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar Rumah Dinas
“Kami ingin menciptakan suasana aman bagi anak-anak, tapi tetap mengedepankan pendekatan persuasive,” pungkasnya.
