KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi tengah berupaya mencegah dan menangani Kawasan kumuh. Salah satunya menyiapkan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.
“Perda ini ditargetkan rampung pada 2025. Perda ini mengatur tiga fokus kegiatan, pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan Kawasan bebas kumuh,” ujar Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono.
Dirinya pun menjelaskan tiga fokus kegiatan tersebut. Seperti halnya pencegahan, sebagai bentuk antisipasi agar permukiman tersebut tidak berpotensi kumuh. Sementara penanganan itu, menyasar Kawasan yang telah masuk kategori kumuh.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Sukabumi Benahi Struktur Kelembagaan
“Sedangkan pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi,’ ucapnya
Terkait pengelolaan Kawasan kumuh sendiri, menurutnya telah dilakukan Pemkot Sukabumi. Namun, belum ada landasan hukum yang khusus.
“Padahal penanganan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, izin bangunan, hingga pendanaan,” ungkapnya
Baca Juga: Dua Kelurahan di Sukabumi Telah Bebas Kumuh, Ini Bocoran Bappeda
Maka dari itu, Perda ini dianggap sangat perlu. Bahkan kajian hukum hingga naskah akademiknya sudah dilakukan.
“Pembahasan dengan DPRD pun telah digelar, dan saat ini tinggal menunggu tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Perda ini pun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap lima tahun sekali Wali Kota Sukabumi menerbitkan SK Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayahnya, yang seharusnya menjadi turunan dari Perda.
”SK terakhir tahun 2021.Dengan adanya Perda ini, kita akan lebih tenang dan percaya diri dalam penanganan kawasan kumuh. Targetnya selesai tahun ini ,” pungkasnya.
