KESATU.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, sukses berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam melaksanakan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes.
Pada kegiatan tersebut sebanyak 56 pasangan yang mengikuti Sidang Itsbat kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
Baca Juga: Panen Melon Jadi Momentum Pemberdayaan Pemuda Tani Purwakarta
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan, program ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya.
”Sidang isbat ini adalah bentuk pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi,” kata Bupati Purwakarta yang populer disapa Om Zein.
Baca Juga: Program Satu Desa Satu Sarjana Purwakarta Dapat Pujian Pemprov Jabar
Sementara itu, hak senada juga disampaikan Kepala Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi, menurutnya keberadaan buku nikah dan dokumen kependudukan sangat penting.
Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut, memberikan manfaat yang lebih luas, serta memastikan seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum negara.
Baca Juga: Gubernur Tambah Anggaran Belanja Publik di APBD Perubahan
”Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” pungkasnya. ***
