KESATU.CO – Mensikapi kondisi pasca Lebaran Idul Fitri 2026 yang menunjukkan anomali signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kami mencermati bahwa *stok sapi hidup berada pada titik kritis*, dengan tingkat keterisian feedlot diperkirakan hanya sekitar *25% dari kapasitas kandang*. Di saat yang sama, harga sapi hidup di lapangan telah mengalami kenaikan Harga Acuan Pembelian (HAP), sementara *harga jual daging sapi segar tertahan pada kisaran Rp130.000–Rp140.000/kg*, sehingga tidak mencerminkan realitas kenaikan biaya produksi.
Berdasarkan fakta empiris, *biaya pokok produksi sapi hidup saat ini telah mencapai Rp64.000–Rp70.000/kg*, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar *Rp59.000/kg*. Artinya, pelaku usaha—mulai dari feedlot, bandar, pemotong hingga pedagang—mengalami *kerugian sistemik berkisar Rp5.000–Rp11.000/kg*, yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Tekanan semakin berat akibat:
* *Kenaikan harga sapi bakalan impor* dari Australia dari sekitar US$3,8/kg menjadi *US$4,32/kg*
* *Pelemahan nilai tukar rupiah*
* *Kenaikan biaya logistik dan pakan*
* Penurunan performa produksi akibat efisiensi (karkas turun dari 55% menjadi ±50%)
Di sisi lain, *ketergantungan terhadap impor masih tinggi*, di mana produksi domestik hanya mampu memenuhi sekitar *65,4% kebutuhan nasional*, sementara realisasi impor sapi bakalan baru mencapai *11,8% dari kuota (71.335 ekor dari 600.000 ekor)* hingga April 2026. Hal ini berpotensi menimbulkan *kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di pasar dalam waktu dekat*.
Kami juga menyoroti *ketimpangan kebijakan harga*, di mana:
Baca Juga: Buka Webinar Hari Kartini, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
* Harga sapi hidup hanya naik *Rp1.000/kg*
* Sementara harga acuan daging kerbau beku naik *Rp10.000/kg*
* Bahkan dalam praktiknya, harga daging kerbau beku di pasar mencapai *Rp111.000–Rp157.000/kg*, jauh di atas harga acuan tanpa penegakan hukum yang tegas
Kondisi ini menunjukkan adanya *distorsi pasar dan ketidakadilan perlakuan antar pelaku usaha*, yang berpotensi melemahkan industri daging sapi nasional secara struktural.
Selain itu, kondisi global yang tidak stabil—dipengaruhi faktor geopolitik dan kenaikan harga energi—semakin memperkuat fakta bahwa *komoditas sapi merupakan sektor yang sangat rentan dan bergantung pada dinamika global*, sehingga kebijakan pemerintah seharusnya bersifat adaptif, realistis, dan berbasis data terkini.
*PERNYATAAN SIKAP*
Berdasarkan kondisi tersebut, kami dari Apresiasi Nusantara menyatakan sikap sebagai berikut:
1. *Mendorong percepatan peningkatan populasi sapi*, baik melalui impor sapi bakalan maupun penguatan produksi lokal.
2. *Mendesak pencabutan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024* terkait HAP sapi hidup dan harga jual daging sapi segar, yang terbukti tidak adaptif dan berpotensi menghambat keberlangsungan usaha.
Baca Juga: 71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
3. *Mengusulkan kebijakan pengganti berupa penetapan harga dasar pembelian sapi hidup dari peternak*, sebagai instrumen perlindungan saat panen raya dan stabilisasi harga.
4. *Mendesak penghentian impor offal (jeroan)* guna melindungi nilai ekonomi komponen non-karkas dalam negeri, yang selama ini menjadi penopang margin pelaku usaha.
5. *Mendorong evaluasi dan penghentian impor daging kerbau beku* apabila terbukti tidak sesuai aturan, baik dari sisi harga maupun distribusi, serta menimbulkan distorsi pasar.
6. *Mendorong diversifikasi sumber negara asal impor sapi bakalan*, guna menciptakan kompetisi sehat dan menekan harga.
7. *Memperkuat program breeding lokal*, dengan pendekatan inovatif. Kami menawarkan konsep *Dairy on Beef berbasis Dairy Estate Community* sebagai strategi percepatan kemandirian.
8. *Mendorong pemerintah memperjelas regulasi dan SOP di RPH/TPH*, guna menghindari konflik horizontal antar pelaku usaha.
9. *Mengajak akademisi, peneliti, dan perguruan tinggi* untuk melakukan kajian ilmiah komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Bupati Musi Rawas Ratna Machmud Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Percepat Pembangunan
10. *Mendorong penguatan perlindungan sapi betina produktif*, sesuai amanat UU No. 41 Tahun 2014, serta pengawasan ketat terhadap penerbitan SKSR.
11. *Mendorong rebalancing kebijakan impor*, dengan meningkatkan proporsi impor sapi hidup dan mengurangi impor daging beku, guna memperluas efek ekonomi domestik dan memperkuat ekosistem industri.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi pemikiran dalam menjaga keberlanjutan industri daging sapi nasional. Besar harapan kami agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan hal ini sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.
Ahmad Baehaqi Ar, SP. Ketua Umum Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (Apresiasi Nusantara) Pimpin Rapat Pembentukan Koperasi Apresiasi Cita Nusantara. ***
